Penggugat dan Tergugat Punya Alat Bukti Asli

Kasus PNS serobot tanah tukang becak.

Penggugat dan Tergugat Punya Alat Bukti Asli

Lamongan –  Sidang kasus atau perkara perdata penyerobotan tanah dan bangunan milik Mustopo cs sang pengayuh becak warga jalan Sunan Ampel RT.01 RW.13 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan yang diduga dilakukan oleh oknum PNS Disan (56) profesi PNS pejabat Pengawas dan istrinya Sri Hartutik (57) profesi PNS Tenaga Pendidik (Guru) menemui babak baru.

Riyanto,SH,MH LBH dan atau Posbakum (Pos Bantuan Hukum) melalui Subari,SH menuturkan bahwa sidang perkara kasus dugaan penyerobotan tanah dan bangunan kembali digelar dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari pihak penggugat (Mustopo cs) dan tergugat (Disan cs) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

“Kami sebagai PH (Penasehat Hukum) dari penggugat pada agenda sidang yang digelar pada hari Rabu (06/02/2019) kemarin menyerahkan 15 (lima belas) alat bukti, sedangkan pihak tergugat menyerahkan 5 (lima) alat bukti kepada majelis hakim pemeriksa perkara,” kata Subari,Sy kepada awak media  Minggu (10/02/2019) pagi.

Namun, kata Subari, kami sempat terkejut dan merasa aneh dengan salah satu alat bukti yang diserahkan oleh PH tergugat kepada majelis hakim. Karena mereka juga telah menyerahkan Surat Pernyataan asli yang sama persis dengan milik penggugat yakni tertanggal 21 Juni 1977 berisikan pernyataan Jual Beli antara Sakur al P Susanto almarhum (diduga satu nama Trimo P Susanto) dengan Mustiah almarhumah.