Kediri  

Soal Transpotasi Online, Komisi B DPRD Kota Kediri Kunjungi Jaksel

Soal Transpotasi Online, Komisi B DPRD Kota Kediri Kunjungi Jaksel
Nurudin Hasan bersama anggota Komisi B,DPRD Kota Kediri, saat pembahasan.
KEDIRI – Komisi B DPRD Kota Kediri Bidang Ekonomi Keuangan Sosbud dan Perhubungan, melakukan studi banding di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, yang tujuanya menangani transportasi online dan pelanggaran lalu lintas angkutan jalan raya.
Ketua Komisi B  DPRD Kota Kediri, Nurudin Hasan, mengatakan, kunjungan kerja sebagai upaya mencari solusi penanganan yang bagus transportasi online yang ada di Kota Kediri. Mengingat, di Kota Kediri sudah masuk transporasi online dan sempat terjadi beberapa kasus tentang hal ini.
“Dengan adanya kegiatan studi banding, kami mendapatkan solusi dan inspirasi bagaimana upaya penanganan pelanggaran lalu lintas angkutan jalan dan transportasi online. Selanjutnya, akan menjadi referensi untuk diterapkan di Kota Kediri” terang Nurudin Hasan, Jumat (8/2/2019).
Menurutnya, di Kota kediri perlu optimalisasi Dewan Transportasi Kota Kediri untuk mengatasi dan menata transportasi kota sekaligus mengolah konsep yang bermuara pada konsep Transit Orientied Development (TOD) .
“Kalau ini terwujud, kebijakan tidak akan berubah meskipun berganti penguasa dan pengendali pemerintahan.”ujarnya
Sementara, dalam kesempatan tersebut, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jaksel, Christianto juga memaparkan upaya dalam menangani  transportasi online dan pelanggaran lalu lintas angkutan jalan di Wilayah Jakarta Selatan, berdasarkan Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan
“Dimulai langkah langkah sosialisasi, himbauan sampai melakukan penegakan aturan bersinergi dengan Kepolisian dan TNI” pungkas Nurudin Hasan.(adv/bud)