Sidang dugaan penipuan investasi tambang nikel di Pengadilan Negeri Surabaya belakangan terasa seperti membuka satu per satu lapisan cerita lama yang selama ini hanya beredar di luar ruang sidang. Di balik angka puluhan miliar rupiah dan nama-nama perusahaan tambang, muncul kisah tentang pertemanan, kepercayaan, dan janji keuntungan yang akhirnya berujung di meja hijau.
Nama Hermanto Oerip menjadi salah satu yang paling disorot dalam persidangan. Namun, dalam jalannya sidang, majelis hakim justru melihat perannya tidak sepenuhnya sebagai pengelola proyek tambang, melainkan lebih sebagai yang menyampaikan peluang investasi kepada korban.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis itu menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Venansius Niek Widodo dan Rudi Effendi. Dari keterangan keduanya, cerita tentang investasi nikel yang menjanjikan keuntungan besar mulai terurai.
Awalnya terdengar seperti peluang bisnis yang menarik. Investor dijanjikan keuntungan hingga 20 persen dari investasi yang ditanamkan. Namun dalam persidangan terungkap bahwa angka keuntungan itu berasal dari Venansius, sebelum kemudian diteruskan oleh Hermanto kepada korban.
“Yang menjanjikan 20 persen itu saksi, lalu disampaikan ke korban oleh terdakwa,” kata hakim dalam sidang dengan nada kritis.
Pernyataan itu menjadi salah satu titik penting dalam persidangan. Sebab, majelis hakim mulai mempertanyakan dasar perhitungan keuntungan yang dijanjikan kepada investor.
Ketika diminta menjelaskan bagaimana perhitungan keuntungan tersebut dibuat, Venansius justru tidak mampu menunjukkan dokumen atau data pendukung. Ia hanya menyebut angka itu berasal dari perhitungannya sendiri.
“Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” ujarnya.
Jawaban tersebut langsung memunculkan keraguan di ruang sidang. Sebab, proyek tambang yang dijanjikan ternyata tidak pernah benar-benar berjalan.
Dalam keterangannya, Venansius mengaku telah mengenal korban Soewondo Basuki sejak 2016 melalui Hermanto. Bahkan ia menyebut sebelumnya korban pernah ikut dalam proyek tambang lain yang diperkenalkannya dan disebut sempat memperoleh keuntungan.
Dari situ, kepercayaan korban terhadap proyek berikutnya mulai tumbuh.
Rencana awalnya, proyek tambang nikel itu akan berjalan di wilayah Sulawesi dengan melibatkan kontraktor PT Rockstone Mining Indonesia. Namun karena kondisi lahan disebut belum siap, dana investor kemudian dialihkan ke aktivitas perdagangan hasil tambang melalui perusahaan lain, PT Kolaka Tama Mining.
Di atas kertas, aktivitas itu tampak berjalan. Beberapa dokumen pengiriman seperti bill of lading, cargo manifest hingga surat jalan bahkan sempat beredar kepada investor.
Namun dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan. Dokumen-dokumen tersebut ternyata dibuat sendiri oleh Venansius sebelum dikirimkan kepada perusahaan lain.
Fakta itu semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tambang yang dijanjikan sejak awal tidak benar-benar ada.
Untuk menambah kepercayaan investor, para pihak kemudian sepakat mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Soewondo Basuki menjabat sebagai direktur utama, sementara Hermanto Oerip duduk sebagai komisaris.
Modal awal perusahaan disebut berasal dari setoran masing-masing pihak sebesar Rp1,25 miliar. Namun kebutuhan dana proyek terus membesar hingga mencapai sekitar Rp75 miliar.
Dana itu sebagian besar berasal dari Soewondo Basuki.
Dalam perjalanan bisnis yang tidak berjalan sesuai rencana itu, kemudian muncul kesepakatan bahwa sebagian dana menjadi utang beberapa pihak. Venansius, Rudi Effendi dan Hermanto disebut masing-masing memiliki kewajiban mengembalikan Rp12,5 miliar kepada Soewondo.
Dalam sidang disebutkan kewajiban tersebut telah dilunasi. Namun tetap saja masih ada dana sekitar Rp37,5 miliar yang menjadi kerugian.
Aliran dana dalam perkara ini juga cukup rumit. Jaksa memaparkan adanya transfer sekitar Rp40 miliar dari rekening PT Rockstone Mining Indonesia ke rekening pribadi Venansius.
Dana tersebut kemudian kembali ditransfer ke sejumlah pihak dalam waktu yang relatif berdekatan.
Beberapa transaksi bahkan mengalir ke orang-orang yang berada di lingkaran para pihak. Salah satunya kepada Fenny Nurhadi, yang merupakan istri Soewondo Basuki.
Sementara itu, Hermanto diketahui pernah mencairkan cek yang berkaitan dengan pengembalian utang pribadi Venansius.
Di sisi lain, saksi Rudi Effendi mengaku pernah menerima uang dari Venansius dalam hubungan pinjam meminjam.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa rekening PT Rockstone Mining Indonesia di Bank Mandiri berada di bawah kendali Venansius. Sementara rekening perusahaan lainnya justru dipegang oleh Soewondo Basuki bersama istrinya dan sekretarisnya.
Ada pula fakta tentang cek yang ditolak bank pada Juni 2018 karena saldo di rekening penerbit tidak mencukupi.
Jaksa bahkan menyebut beberapa perusahaan yang disebut dalam proyek tersebut sebenarnya tidak pernah memiliki kerja sama dengan PT Mentari Mitra Manunggal.
Dengan kata lain, proyek tambang nikel yang selama ini ditawarkan kepada investor diduga hanya cerita yang dibangun untuk meyakinkan korban.
Sementara itu, para investor mengaku belum pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.
Menariknya, kisah panjang ini bermula dari sesuatu yang jauh dari dunia tambang: sebuah perjalanan wisata ke Eropa.
Dalam perjalanan itulah Hermanto Oerip dan Soewondo Basuki pertama kali berkenalan. Dari pertemanan tersebut kemudian muncul kepercayaan yang membuka jalan bagi investasi besar.
Namun bertahun-tahun kemudian, cerita tentang tambang nikel itu justru berakhir di ruang sidang.
Persidangan perkara ini masih terus berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali memeriksa saksi serta mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek tambang nikel bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Dan seperti banyak perkara investasi lainnya, sidang ini tidak hanya berbicara tentang angka. Ia juga memperlihatkan bagaimana sebuah janji bisnis bisa tumbuh dari kepercayaan—dan bagaimana kepercayaan itu bisa runtuh ketika fakta mulai terungkap satu per satu di ruang pengadilan.
(uud/min)





