Ramadhan dan Pers Kita

Ramadhan dan Pers Kita
Hendry Ch Bangun

Catatan Hendry Ch Bangun

– (Forum Wartawan Kebangsaan)

Sepekan sebelum Ramadhan, seorang teman wartawan terlihat prihatin. Dia dihadapkan pada teka-teki. “Saya tidak tahu apakah masih berstatus karyawan atau tidak minggu depan,” katanya dengan wajah sungguh-sungguh. “Sudah ada tanda-tanda PHK, dan kami tidak bisa apa-apa. Ini PHK lanjutan yang sudah dilakukan beberapa kali atas 100 lebih karyawan.”

Terbayang bagaimana keluarga itu akan menjalani ibadah puasa di Ramadhan 1447 Hijriah ini. Sulit untuk khusyuk. Bayangan suram ada di depan mata. Saya mengatakan menghadapi situasi ekonomi yang sulit, perusahaan media tidak dapat berbuat lain kecuali menyesuaikan diri, agar dapat hidup.

Pendapatan mengecil, tidak mampu menutupi biaya operasional. Semua platform menghadapinya, tetapi tentu paling parah media penyiaran televisi, yang pengeluaran bulanan agar dapat siaran mencapai puluhan milyar rupiah.

Di Indonesia PHK berlangsung diam-diam. Tidak ada catatan, statistik jumlah pekerja media yang berhenti. Dianggap dapat mencederai kehormatan, padahal angka tetap perlu sebagai bentuk evaluasi bagi masyarakat pers, pemantau media, atau pemerintah.

Kalaupun ada, angkanya pasti fiktif, seadanya, tidak akurat. Kalau di AS, jauh lebih terbuka. Baru ada kabar bahwa Februari ini The New York Times, siap memutuskan hubungan kerja dengan 300 dari wartawan pekerja media dari 800an karyawan. Khususnya untuk wartawan di pemberitaan olahraga dan yang bekerja di luar negeri. Alasannya selalu, efisiensi.

Masalah utama di PHK adalah perusahaan hampir selalu cedera janji. Aturan tertulis yang dibuat Menteri Tenaga Kerja, dicuekin. Apalagi dengan adanya Omnibus Law, yang membuat perusahaan lebih leluasa karena beban tanggungan untuk karyawan yang diberhentikan lebih ringan.

Di masyarakat pers, ada kabar bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan CNN Indonesia dan memerintahkan agar Perusahaan membayar potongan gaji dan kekurangan kompensasi PHK sebesar Rp 494,685 juta kepada karyawan.

Sebelumnya Keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan karyawan, tetapi dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun dalam putusan 1 Desember 2025, karyawan yang dimenangkan. Lumayan.

“Kalau kompensasi jelas, sesuai aturan, karyawan akan tahu diri. Kalau perusahaan bikin hitungan sendiri, tidak sesuai harapan, pasti digugat meski tahu akan melelahkan. Dimana moralitas manajemen?”, ujar teman tadi dengan nada hampir putus aja?

Sebenarnya salah satu keuntungan perusahaan pers tempo doeloe yang didirikan wartawan adalah mereka betul-betul menjadikan karyawan sebagai asset utama. Masuk akal, dalam bisnis informasi maka ujung tombak adalah wartawan. Seperti dokter dan perawat di rumah sakit, atau reserse dan lalu lintas di lembaga kepolisian.

Oleh karena itu pendapatan mereka juga dibedakan dengan bagian lain. (Meski belakangan di perusahaan media, petugas marketing dan periklanan yang mendapat kompensasi lebik baik)
Wartawan dididik, dilatih, diupgrade kompetensinya, dipaksa bekerja keras, disuruh menjalin jejaring dengan sumber berita kredibel, agar selalu unggul dalam penyajian berita.

Dari sinilah lahir spesialis, yang kadang tulisannya menjadi ikon di medianya dan membuat media itu disukai pembaca atau pemirsanya karena karyanya. Boss wartawan memahami kerja keras ini, dan akan dengan lantang menyatakan, wartawan adalah asset terpenting yang dijaga, dipertahankan, agar loyal, dengan kompensasi tertentu.

Pimpinan media yang eks wartawan juga memelihara perusahaan media dengan rasa cinta akan tugas media sebagai gate keeper, pengontrol kekuasaan, penyerap aspirasi rakyat, yang dibuktikan dengan liputan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakar bawah.