Pemkot Surabaya Gandeng 32 Perguruan Tinggi Perluas Beasiswa Mahasiswa

Pemkot Surabaya Gandeng 32 Perguruan Tinggi Perluas Beasiswa Mahasiswa
Pemkot Surabaya menjalin kerja sama strategis bersama 8 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 24 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Lobby Balai Kota pada Kamis, (5/2/2026).

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya menjalin kerja sama strategis bersama 8 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 24 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Lobby Balai Kota pada Kamis, (5/2/2026). Kerja sama ini, berfokus pada pemberian beasiswa berupa bantuan biaya perkuliahan bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera di Kota Pahlawan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata implementasi Pancasila dan gotong royong dalam membangun kota. Ia menegaskan bahwa jumlah PTN dan PTS yang mengikuti kerja sama akan terus bertambah secara bertahap.

“Alhamdulillah, hari ini hampir seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta hadir. Memang ada beberapa yang berhalangan, tetapi secara keseluruhan partisipasi sangat besar. Tadi tercatat sekitar 32 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang menandatangani kerja sama, dan jumlahnya akan terus bertambah secara bertahap,” katanya.

Wali Kota Eri mengungkapkan, jangkauan bantuan pendidikan tahun ini meningkat dari 3.000 mahasiswa menjadi 24.000 mahasiswa. Peningkatan tersebut, tak lepas dari adanya evaluasi sistem dan kolaborasi dengan pihak kampus. Mengenai pendanaan bantuan pendidikan, Pemkot Surabaya menyiapkan dana sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar untuk tahun 2026.

“Tahun ini lebih besar, tapi yang terpenting bukan jumlahnya, melainkan jangkauannya yang jauh lebih luas. Kebijakan ini diprioritaskan bagi keluarga prasejahtera (Desil 1–5) dengan prinsip satu keluarga minimal satu sarjana untuk memutus rantai kemiskinan,” terangnya.

Menurut Eri, kerja sama ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa perguruan tinggi negeri tidak dapat melakukan perubahan karena kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pihak kampus.

“Tapi hari ini terbukti bahwa perubahan bisa dilakukan, jika niatnya untuk membantu rakyat kecil,” imbuhnya.

Tak lupa, Wali Kota Eri juga menyampaikan permohonan maaf kepada PTN, terkait beberapa anak di Kota Surabaya yang mengisi data ekonomi orang tua tidak sesuai dengan kondisinya. Ia meminta, agar para mahasiswa dapat terus berkuliah dengan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.

“Saya mohon, jangan anak-anak ini (yang memberikan data tidak sesuai) dihukum. Yang penting mereka tetap bisa kuliah. Soal UKT, biar menjadi tanggung jawab saya,” terangnya.

Terkait besaran biaya yang diberikan, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa itu akan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya dengan pihak kampus masing-masing. Yang terpenting adalah para mahasiswa dar keluarga prasejahtera bisa terus berkuliah hingga lulus.

Editor: Wetly