SURABAYA, WartaTransparansi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS). Salah satu yang menjadi bahasan, adanya keluhan PJS terkait maraknya penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap petugas atau Juru Parkir (Jukir). Berlangsung di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal No.1, Kecamatan Gayungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo menjelaskan, dalam audiensi tersebut pihaknya telah menyampaikan secara terbuka batas kewenangan Dishub dalam penanganan Tipiring. Ia menegaskan, Dishub tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan berita acara pemeriksaan yang berujung pada sanksi Tipiring.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan sekaligus pengenaan tindak pidana ringan (Tipiring) di kami tidak ada,” ujar Trio Wahyu Wibowo kepada wartawan.
Trio menegaskan seluruh proses penindakan hukum terkait Tipiring sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dishub, kata dia, tidak berada dalam struktur yang memiliki hak untuk menghentikan atau menjalankan proses tersebut.
“Saya sudah garisbawahi tadi, bahwa kewenangan itu ada di kepolisian atau Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya,” ujarnya.
Meski tidak memiliki kewenangan penindakan Tipiring, Trio memastikan Dishub Surabaya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan parkir. Setiap aduan yang masuk, terutama melalui media sosial, akan segera ditangani melalui koordinasi lintas instansi.
“Setiap ada pengaduan melalui media sosial, itu kami tidak lanjuti 1×24 jam, sesegera mungkin. Tetapi kami pasti akan gabungan bersama Satpol PP, Polrestabes Surabaya, demikian juga dengan Gartap III/Surabaya,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan PJS agar penindakan Tipiring terhadap jukir dihentikan, Trio kembali menekankan posisi Dishub yang tidak memiliki kewenangan dalam ranah tersebut. Ia juga menggarisbawahi jika permintaan tersebut telah dijawab dalam forum audiensi.
“Nah, terkait tindak pidana yang tadi tuntutannya untuk menghentikan Tipiring, kami sampaikan tadi secara resmi dengan teman-teman PJS bahwa itu kewenangan murni ada di teman-teman Polrestabes Surabaya,” katanya.
Terkait adanya ancaman penghentian setoran parkir atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh jukir sebagai bentuk protes, Trio menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, ia kembali menegaskan bahwa Dishub tidak dapat mengambil keputusan terkait penghentian Tipiring.
“Saya akan koordinasikan dengan teman-teman Samapta Polrestabes Surabaya atau teman-teman Polrestabes Surabaya untuk Tipiring ini. Tapi saya garisbawahi, tidak ada kewenangan (Dishub) untuk menghentikan Tipiring,” tegas Trio.
Ia menambahkan pelayanan parkir di Kota Surabaya harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat. Hal ini terlepas dari adanya jukir yang tengah menjalani proses Tipiring.





