Mahasiswa Surabaya Keluhkan Pemotongan Beasiswa Pemuda Tangguh,  DPRD Tegaskan Penerima Lama Tak Boleh Terbebani UKT

Mahasiswa Surabaya Keluhkan Pemotongan Beasiswa Pemuda Tangguh,  DPRD Tegaskan Penerima Lama Tak Boleh Terbebani UKT

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Sejumlah mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya mengeluhkan adanya pemotongan bantuan yang berdampak langsung pada kewajiban pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kota Surabaya Komisi D, menjelang pertemuan lanjutan dengan Pemerintah Kota Surabaya yang dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026.

Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh (Forkompeta) menyebutkan, perubahan skema bantuan membuat penerima lama harus menanggung sisa UKT secara mandiri. Kondisi ini dinilai memberatkan dan berpotensi memicu masalah sosial baru.

“Sisa UKT yang harus dibayar sendiri ini cukup besar. Kalau dipaksakan, bisa berujung ke cicilan bahkan pinjaman online (pinjol),” ujar Gilang Ardi Pradana, mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), usai audiensi.

*DPRD Komisi D Tolak Pemotongan untuk Penerima Lama*

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menegaskan bahwa mahasiswa penerima lama tidak boleh dibebani kekurangan UKT akibat perubahan kebijakan.

“Saya menggarisbawahi, adik-adik mahasiswa penerima lama jangan sampai kebebanan. Misalnya UKT awalnya Rp7 juta lalu sekarang hanya dibantu Rp2,5 juta, itu harus dicarikan solusinya,” tegas dr. Zuhrotul.

Ia mengakui, Komisi D telah memprediksi munculnya banyak persoalan di lapangan, khususnya ketidaksinkronan antara kebijakan koordinator Beasiswa Pemuda Tangguh dengan kebijakan universitas masing-masing. Meski sudah ada surat dari dinas terkait, sejumlah kampus tetap memberlakukan UKT lama dan enggan menurunkannya.

“Ada kampus yang memberi keringanan dengan cicilan sampai Juli, ada yang minta bayar sebagian dulu sambil dicarikan solusi. Tapi pada dasarnya, kami di Komisi D ingin penerima lama tetap bisa kuliah dengan beasiswa secara penuh,” jelasnya.

*UKT Penerima Lama Harus Tetap Dibayar Penuh*

Menurut dr. Zuhrotul, mahasiswa penerima lama hingga tahun 2025 yang statusnya masih berjalan (ongoing) harus tetap mendapatkan pembayaran UKT secara penuh, terutama jika pihak universitas tidak bersedia menurunkan besaran UKT.

“Kalau kampus tidak bisa menerima pengurangan UKT, maka yang 2025 ke bawah ini harus tetap dibayarkan full. Solusinya bisa melalui CSR atau perubahan anggaran lewat PAK,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak boleh ada tambahan beban biaya dari keluarga mahasiswa, agar orang tua tidak resah dan mahasiswa tetap fokus menyelesaikan studi.

*Mahasiswa Tunggu Kejelasan Pemkot Surabaya*

Sementara itu, Forkompeta mengungkapkan telah dua kali mengirimkan surat audiensi kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya sejak Desember 2025. Meski sempat bertemu dengan Kepala Bidang Disbudporapar, Ringgo, mahasiswa menilai penjelasan yang diberikan belum memberikan kepastian.
“Kami menunggu audiensi hari Senin dengan Pak Ringgo dan DPRD. Sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemkot,” kata Gilang.

*Dampak ke Kampus Negeri dan Swasta*

Di Unesa, besaran UKT mahasiswa berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp7 juta per semester. Sebelumnya, UKT penerima lama ditanggung penuh oleh program beasiswa. Namun, perubahan kebijakan membuat mahasiswa harus menanggung sebagian biaya.

Sementara di perguruan tinggi swasta, UKT bahkan disebut mencapai Rp3 juta hingga Rp15 juta per semester. Meski demikian, beberapa kampus telah berkoordinasi dengan pihak internal untuk menunda pembayaran UKT sambil menunggu kejelasan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pencairan beasiswa.

*Ribuan Mahasiswa Terdampak*

Berdasarkan data Forkompeta, jumlah penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya di Universitas Airlangga (Unair) mencapai sekitar 1.000–1.400 mahasiswa. Dalam audiensi kali ini, perwakilan mahasiswa berasal dari 7 kampus dari total sekitar 15 perguruan tinggi negeri dan swasta di Surabaya.

“Program ini sangat baik untuk pendidikan. Tapi kalau ada perubahan, seharusnya diselesaikan dulu yang lama. Jangan tiba-tiba penerima lama ikut dipotong,” tegas Gilang, penerima beasiswa sejak Agustus 2023.

*DPRD Soroti Skema Beasiswa 2026*

Dr. Zuhrotul menambahkan, anggaran Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya 2026 telah disepakati DPRD dengan nilai sekitar Rp191,8 miliar. Untuk penerimaan tahun 2026, skema beasiswa akan lebih difokuskan kepada keluarga miskin dan pramiskin (desil 1 dan desil 2).

“Yang 2026 nanti akan lebih ketat, benar-benar untuk keluarga miskin. Tapi yang sudah berjalan sampai 2025 ini tidak boleh dirugikan,” pungkasnya.

Sebagai langkah selanjutnya
mahasiswa masih menunggu hasil audiensi lanjutan dengan Pemkot Surabaya. Forkompeta menyatakan akan menentukan langkah berikutnya setelah pertemuan resmi pada Senin mendatang. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas