Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun
Gubernur Khofifah Indar Parawansa. (foto/dok)

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.

Kebijakan ini diambil untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal.

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1/2026) lalu.

Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 ditetapkan pada 20 Januari 2026, yang memberikan mandat kepada Wakil Wali Kota untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Khofifah menjelaskan, penugasan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta siaran pers KPK RI mengenai penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan Plt Wali Kota bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, dalam kondisi apa pun, pelayanan publik tidak boleh terhenti. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi mandat penuh untuk menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah demi menjaga keberlangsungan pemerintahan.

Dalam Surat Perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang harus dilaksanakan Plt Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Amin Istighfarin