SURABAYA, Wartatransparansi.com — DPRD Kota Surabaya akhirnya menyetujui perubahan status hukum PD Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya melalui Rapat Paripurna, Rabu (19/11/2025). Keputusan ini sekaligus menandai dimulainya reformasi besar-besaran dalam pengelolaan salah satu BUMD tertua di Surabaya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai itu dihadiri 34 anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya. Hampir semua fraksi menyampaikan pendapat akhir secara singkat, kecuali Fraksi PKS yang memilih memberikan penjelasan lebih lengkap terkait sejumlah catatan penting.
Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menyatakan pihaknya dapat menerima pengesahan raperda tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya penyesuaian penuh dengan hasil fasilitasi gubernur, terutama mengenai mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.
“Pembentukan Perseroda Pasar Surya harus berjalan dengan prinsip good corporate governance: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” kata Aning.
Ia mengingatkan bahwa perubahan orientasi bisnis pasca menjadi perseroda menuntut profesionalisme lebih tinggi, termasuk kemampuan perusahaan untuk menghasilkan profit. Ia mendorong penyusunan rencana bisnis lima tahunan yang tidak hanya mengelola 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga menghidupkan kembali 20 pasar yang saat ini terhenti operasionalnya.
“Perseroda harus tetap menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, mendukung ketahanan pangan, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” tambahnya.
PKS juga menekankan agar Pemkot Surabaya segera merinci bentuk penyertaan modal, baik berupa uang maupun barang, termasuk aset yang akan dialihkan ke perseroda. Hal ini dinilai krusial untuk mempercepat revitalisasi pasar.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Bahtiyar Rifai menyatakan bahwa seluruh proses pembahasan telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD. Raperda pun dinyatakan siap memasuki tahap penetapan sebagai peraturan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan perubahan status ini menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola Pasar Surya secara menyeluruh. Ia mengakui masih ada sejumlah kekurangan dari sisi manajerial maupun aturan internal yang perlu dibenahi.
“Dengan menjadi perseroda, peluang pembenahan semakin terbuka, termasuk kewajiban menggelar lelang jabatan direksi,” ujar Lilik.
Ia menargetkan proses rekrutmen direksi bisa dimulai sesegera mungkin, bahkan bila memungkinkan pada tahun ini. Selain itu, Pemkot juga menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan dan pengetatan penggunaan anggaran operasional agar perusahaan dapat berjalan lebih efisien.
Rapat paripurna ditutup dengan optimisme bahwa transformasi Pasar Surya menjadi perseroda dapat mendorong terciptanya BUMD yang kompetitif, adaptif, dan lebih memberikan manfaat bagi masyarakat serta pendapatan daerah. (*)





