Ekbis  

Pemerintah Cabut Izin 2.039 Kios Distributor Pupuk Nakal

Pemerintah Cabut Izin 2.039 Kios Distributor Pupuk Nakal
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, mencabut izin 2.039 kios distributor pupuk nakal.

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, mencabut izin 2.039 kios distributor pupuk nakal. Hasil investigasi, ribuan kios tersebut kedapatan melakukan kecurangan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Meski dengan adanya temuan tersebut, Mentan Amran menegaskan, bahwa distribusi dan ketersediaan pupuk tetap aman serta tidak akan mengganggu pertanaman petani.

“Kita sudah perhitungkan semuanya. Langkah ini akan menguntungkan petani, karena puncak musim tanam akan berlangsung pada Desember hingga Januari. Kios yang melakukan pelanggaran akan dicabut izinnya, diganti dengan kios baru yang berizin resmi sehingga kedepan tidak ada lagi pupuk subsidi dijual dengan harga diatas HET,” kata Mentan Amran usai melakukan rapat koordinasi (Rakor) tata kelola pupuk subsidi di Kanpus Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, kemarin.

Mentan Amran menambahkan, langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin 2.039 kios pupuk bermasalah justru akan memperbaiki sistem distribusi pupuk agar lebih bersih, transparan, dan berpihak pada petani. Untuk itu, Ia kembali menegaskan bahwa tindakan ini tidak akan mengganggu kegiatan pertanaman maupun ketersediaan pupuk di lapangan.

“Stok pupuk kita aman. Distribusi terkendali, dan pertanaman petani tidak akan terganggu. Kami pastikan pupuk tetap sampai ke tangan petani tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Amran mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi untuk tahun 2025, terdiri dari pupuk Urea dan NPK. Dari jumlah tersebut, 5,9 juta ton sudah terealisasi hingga Oktober 2025, menandakan distribusi berjalan lancar dan sesuai kebutuhan petani di seluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, Mentan Amran juga memastikan komitmen pemerintah untuk mempermudah mekanisme distribusi agar tepat dan efektif sampai ke petani. Ia menyampaikan bahwa regulasi lama yang sebelumnya memperlambat distribusi pupuk, kini telah disederhanakan.

“Dulu ada 12 kementerian, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota yang harus paraf sebelum pupuk tiba di lapangan. Sekarang atas perintah Bapak Presiden, alurnya langsung dari Kementan ke Pupuk Indonesia hingga ke petani. Hasilnya, pupuk cepat sampai dan petani lebih tenang,” jelasnya.

Terkait penertiban kios nakal, Mentan Amran menegaskan bahwa Kementan akan terus memperkuat pengawasan berbasis digital bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum. Langkah ini penting untuk mencegah permainan harga yang merugikan petani.

Editor: Wetly