Blitar  

Konflik Perkebunan di Blitar, Revolutionary Law Firm Jadi Motor Perdamaian Reformasi Agraria

Konflik Perkebunan di Blitar, Revolutionary Law Firm Jadi Motor Perdamaian Reformasi Agraria
Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto (jaket hitam)

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Konflik panjang yang membelit perkebunan PT Rotorejo Kruwuk akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan resmi yang digelar di Aula BPN Kabupaten Blitar, Selasa (30/9/2025), lahir kesepakatan bersama terkait reforma agraria melalui redistribusi tanah (redis). Pertemuan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat penerima redis, yang berperan aktif mengawal kepentingan hukum rakyat.

Pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, menegaskan bahwa momentum ini merupakan lompatan besar dalam perjuangan reforma agraria di Kabupaten Blitar.

“Masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini bisa bersatu. Kami, selaku kuasa hukum masyarakat, memastikan agar Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera merekomendasikan penerima redis. Di sisi lain, BPN dan pihak perkebunan juga sudah menunjukkan komitmen kuatnya. Inilah jalan damai yang memberi kepastian hukum bagi semua,” ujar Trijanto.

Kepastian Hukum untuk Dua Arah

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian untuk memperoleh sertifikat hak milik (SHM), sebagai bentuk pengakuan negara atas hak mereka. Sementara PT Rotorejo Kruwuk, yang HGU-nya berakhir sejak 2009, kini membuka peluang besar memperoleh HGU baru dengan landasan hukum yang sah dan transparan.

Revolutionary Law Firm menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti meniadakan hak perusahaan. “Perjuangan hukum yang kami lakukan bertujuan menyeimbangkan rakyat memperoleh haknya secara sah, sementara perusahaan tetap memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan usaha perkebunannya,” tegas Trijanto.

Komitmen Pajak Perusahaan sebagai Modal Negosiasi