Paripurna DPRD Sidoarjo, Eksekutif Sampaikan Penjelasan UKS

Paripurna DPRD Sidoarjo, Eksekutif Sampaikan Penjelasan UKS

SIDOARJO (Wartatransparansi.com) – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda, jawaban Bupati Sidoarjo tentang Raperda Pendangan fraksi anggota Dewan .Terkait UKS dan Madrasah. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Sidoarjo Suryano S,H.,M.H hadiri 20 anggota Dewan

Jawabanan Bupati Sidoarjo tentang penyelengaraan UKS -madrasah diwakili oleh Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati terkait usaha kesehatan sekolah madrasah yang sebelumnya disampaikan pada fraksi anggota Dewan kabupaten Sidoarjo pada 11 September 2025

Mengacu pada peraturan Nomor 10 Tahun 1997 yang dimaksud sudah tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.Fenny menyampaikan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004.dinilai belum mampu menjawab problematika yang terjadi dalam pelaksanaan program usaha kesehatan di sekolah madrasah, sehingga penting untuk penyesuaian terhadap aturan yang sejatinya menjadi pondasi utama dasar hukum pelaksanaan program usaha

Fenny juga menegaskan muatan materi peraturan daerah,sedikitnya menekankan kegiatan UKS yang dapat dilaksanakan melalui secara bertahap.Mulai pendidikan, kesehatan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk meningkatkan pengetahuan singkat dan keterampilan hidup bersih dan sehat

Penulis: Pipin Junaidi