BLITAR (Wartatransparansi.com) – Setelah menjadi polemik akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Jumat (29/08/2025).
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting sebagai kelanjutan dari proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah melalui berbagai tahapan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sekaligus finalisasi perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Sebagaimana diketahui, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan mengenai perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 pada rapat paripurna tanggal 10 Juli 2025.
“Setelah penjelasan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan tugasnya dengan membahas serta mencermati secara mendalam setiap usulan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025,” ungkap Supriadi.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa proses pembahasan berjalan dinamis, penuh pertimbangan, dan melibatkan masukan dari berbagai pihak. Hasilnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blitar akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025.