BLITAR (Wartatransparansi.com) – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 300 persen dibantah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar. Kabar ini beredar di media sosial dan sempat membuat gaduh masyarakat.
Dalam keterangannya Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST, MM mengatakan, nominal PBB-P2 tahun 2025 memang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun, besaran kenaikannya hanya 1,48 persen, bukan 300 persen.
“Tahun 2025 ini, Pemkab Blitar menetapkan besaran PBB-P2 sebesar Rp 49,8 miliar dari 811.777 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sedangkan 2024 lalu, ketetapannya Rp 49,09 miliar dari 804.732 SPPT. Apakah ada kenaikan? Memang ada, besarannya sekitar Rp 729 juta, alias 1,48 persen,” papar Kepala Bapenda Kabupaten Blitar saat jumpa pers di Joglo Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Sabtu (16/08/2025).
Pihanya membeberkan, penetapan besaran PBB-P2 ini, diklaim Ayu telah melalui proses penghitungan dan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Kenaikan 1,48 persen ini juga terjadi karena beberapa faktor, salah satunya karena adanya pemuktahiran nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah dengan tingkat pertumbuhan tinggi.