98 PNS Pemkab Sidoarjo Terima SK Pensiun

98 PNS Pemkab Sidoarjo Terima SK Pensiun
Sekdakab Sidoarjo Fenny menyerahkan SK purna tugas bagi 98 PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Penyerahan berlangsung di Aston Hotel Sidoarjo, Selasa (5/8/2025)

SIDOARJO (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 98 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Sidoarjo memasuki masa purna tugas. Mereka terdiri 59 PNS akan pensiun mulai tanggal 1 September dan 39 PNS akan pensiun pada 1 Oktober 2025.

Sekda Kabupaten Sidoarjo Fenny Arpridawati mewakili Bupati Subandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) purna tugas kepada 98 PNS Ballroom Hotel Aston Sidoarjo, Selasa (5/8/2025). Di saksikan Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Sidoarjo Hadi Sutjipto.

Fenny Arpridawati mengungkapkan, perlu kita pahami perubahan di dalam undang undang nanti, bahwa PWRI dan KORPRI sekaligus PT Taspen sesuai undang undang untuk saling mengawasi tata kelola tunjangan gaji pensiun,” ujarnya.

” PWRI dan Kopri tidak dapat di pisahkan karena PWRI adalah wadah pensiunan untuk tetap memperjuangkan kesejahteraan dan tetap berkarya khususnya di pemerintahan .

Purna tugas bukan berarti tidak akan melakukan apa apa . Dengan wadah PWRI kita tetap berkarya bersumbangsih untuk pemerintah.

Hadi Sucipto menyatakan, pensiun bukan beban negara karna gaji pegawai setiap bulannya sudah dipotong di himpun oleh PT Taspen.

“Perlu Kita pahami perubahan di dalam undang undang nanti ,bahwa PWRI dan Kopri sekaligus PT Taspen kita buat undang undang untuk saling mengawasi tata kelola tunjangan gaji pensiun ” ujarnya.

” Pwri dan Kopri tidak dapat di pisahkan karna Pwri adalah wadah.  Pensiunan untuk tetap memperjuangkan kesejahteraan untuk tetap berkarya khususnya di pemerintahan. (*)

Penulis: Pipin Junaedi