Gubernur Jatim Tinjau Koperasi Desa Merah Putih Kupang Jabon

Gubernur Jatim Tinjau Koperasi Desa Merah Putih Kupang Jabon

SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau kesiapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kupang Jabon di Dusun Kupang Kidul, Desa Kupang, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo pada Sabtu (19/7).

Didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jatim Endy Alim Abdi Nusa dan Kepala Desa Kupang Mukhamad, Gubernur Khofifah meninjau operasional KDMP Kupang Jabon yang rencananya secara nasional akan diresmikan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli 2025.

Usai melakukan peninjauan, Gubernur Khofifah mengapresiasi keberadaan koperasi yang berletak di lingkungan Balai Desa Kupang Jabon tersebut. Pasalnya, selain kesiapan sarana, komoditi hingga petugas, KDMP Kupang Jabon juga menerapkan kearifan lokal dalam sistem pengoperasiannya.

“KDMP di Desa Kupang Jabon ini menurut saya sudah sangat _well prepared_ dan disupport oleh BRI dan Bulog yang juga men-deploy beras, gula dan minyak goreng ke sini. Kemudian kearifan dari pengurus di sini luar biasa. Mereka menempatkan diri sebagai mitra bagi UMKM yang ada di sekitar sini,” ungkap Khofifah.

Ia melanjutkan, dengan sinergitas yang terjalin bersama Bulog tersebut, didapatkan harga jual komoditi di KDMP Kupang Jabon masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Meskipun begitu, Khofifah menuturkan bahwa pihak Koperasi berkomitmen untuk membangun kerjasama yang baik utamanya dengan UMKM atau penjual Toko Kelontong di sekitarnya sebagai mitra.

“Mereka bukan kompetitor, maka suasana kemitraan yang terbangun ini yang harus dijaga semuanya. Sehingga kehadiran KDMP disini jangan sampai membuat resah pelaku UMKM,” tukas Gubernur Khofifah.

“Harga jual beras yang sudah mereka putuskan di bawah HET, bayangkan kalau ditulis di depan maka akan banyak masyarakat akan kesini. Tapi Koperasi disini memilih untuk menjadi mitra,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Gubernur Khofifah melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jatim Endy Alim Abdi Nusa ingin menyampaikan kepada pemerintah pusat, bahwa keberadaan KDMP ke depannya bukan sebagai _End User_ tetapi bisa menjadi agen. Sehingga nantinya para pelaku UMKM atau Toko Kelontong di sekitar KDMP didirikan bisa berbelanja di koperasi tersebut.

“Oleh karena itu memang harus ada regulasi yang dirubah, terutama KDMP ini seyogyanya bukan end user tapi bisa menjadi agen. sehingga ketika dia menjual di bawah HET, kalau ada toko pracangan yang ada di sekitar bisa beli disini. Sehingga koperasi ini bukanlah kompetitor tetapi mitra,” tegasnya.

Penulis: Pipin Junaedi