Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi Dorong Peningkatan Anggaran Pengawasan
Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi, SH, MH

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti minimnya anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan internal dilingkungan Pemprov. Anggaran yang tidak memadai itu di kawatirkan akan menghambat fungsi pengawasan oleh inspektorat.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi, menyatakan, pada tahun anggaran 2025-2026, anggaran pengawasan hanya 0,3 persen. “Anggaran yang disediakan untuk pengawasan internal, seperti yang dikelola oleh inspektorat, masih sangat minim,” kata Sumardi kepada Wartatransparansi.com, Selasa (15/7/2025).

Seharusnya, anggaran pengawasan minimal 0,5 persen. Jadi kalau hanya 0,3 persen jelas pengawasan tidak maksimal dan akan berdampak terhadap fungsi pengawasan baik dilakukan inspektorat maupun DPRD.

Dikatakan bahwa kekurangan anggaran ini dapat menghambat kinerja inspektorat dalam melaksanakan tugas pengawasan, termasuk audit, investigasi, dan pemberian rekomendasi terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Menurut Sumardi, hal tersebut akan menjadi evaluasi tersendiri sebab dampak dari minimnya anggaran pengawasan kerja kerja inspektorat menjadi sangat rendah padahal cakupan inspektorat begitu luas baik untuk dana hibah, kegiatan maupun proyek strategis. Sementara anggaran semua kegiatan sangat besar.

Fungsi inspektorat selain pengawasan juga melakukan pembinaan.  Dalam rangka audit keuangan kalau tidak perbaikan ya dikembalikan. Padahal kalau dikembalikan didalamnya ada unsur pidananya.

Dicontohkan untuk anggaran Pendidikan mencapai 33,38%, anggaran pegawai 24,57% dan anggaran Kesehatan 22,79%. Sementara  pengawasan  hanya 0,32%

Didalam proses kegiatan itu sesungguhnya sudah ada gentle agreement dengan aparat penegak hukum (APH). “Kita tidak ingin audit itu hanya formalitas saja karena disitulah awal penyelewengan anggaran terjadi,” jelasnya.

Isu aktual hari ini adalah dana hibah yang terus bergulir oleh periode sebelumnya. Kasus yang mengemuka hari ini kan salah satunya minimnya fungsi pengawasan. Kita tidak ingin hal itu terulang lagi. Audit itu tidak sekedar anggaran itu untuk apa, melainkan harus menghadirkan beberapa pihak.

Jadi, pengawasan internal memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mencegah praktik korupsi, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“DPRD Jatim mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran pengawasan internal agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan optimal,” pungkas Anggota Fraksi Partai Golkar Sumardi. (*)

Penulis: Amin Istighfarin