KEDIRI, WartaTransparansi.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berbenah menghadirkan kemudahan bagi pelanggan. Terbaru, perusahaan pelat merah itu memungkinkan pemesanan tiket kereta api hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Kebijakan baru ini berlaku mulai Kamis, 10 Juli 2025, dan dapat diakses melalui aplikasi Access by KAI serta situs resmi booking.kai.id. Sebelumnya, pemesanan tiket dibatasi maksimal satu jam sebelum keberangkatan.
“Pemesanan tiket KA antarkota kini bisa dilakukan hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan untuk KA perkotaan bahkan bisa sampai 10 menit sebelumnya,” kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, dalam rilis tertulisnya, Jumat 11 Juli 2025.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil demi meningkatkan fleksibilitas bagi penumpang, terutama yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak.