BLITAR, Wartaransparansi.com – Dalam menjalankan kebijakan yang dinilai sah secara hukum dan strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menerapkan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Dasar penerapan kebijakan ini sudah sangat jelas dan kuat secara hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terhadap pengambilan MBLB di daerah dikenakan pajak MBLB bukan retribusi. Berdasarkan ketentuan subyek pajak MBLB adalah para penambang dan bukan sopir angkutan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Blitar mampu meraup pendapatan untuk Kabupaten Blitar senilai Rp 77 juta dalam waktu 5 hari melalui program pemungutan retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada wajib pajak dalam hal ini pengusaha pertambangan pasir.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu melalui Kasubid Pelayanan, Imam Solichin mengungkapkan, pemerintah daerah memang telah mengaplikasikan program yang terkait MBLB dalam rangka menyerap pendapatan daerah lewat pemungutan pajak retribusi dari aktivitas penambangan pasir.