MAGETAN, Wartatransparansi com) – Kebijakan penyertaan modal BUMDes sebesar 20% dari dana desa mendapat perhatian serous dari aktivis dan pengiat desa Dimyati Dahlan.
Kebijakan tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada Pasal 100.
Dimyati mengungkapkan kegelisahannya atas adanya kebijakan lokal yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” Kebijakan ini menurunkan kesejahteraan aparat desa,” ungkap Dimyati.
Ditambahkan peraturan seharusnya justru menciptakan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan aparatnya.
Ketika muncul laporan penurunan penghasilan aparat desa. Dalam salah satu contoh kasus, sebuah desa yang memiliki anggaran belanja sebesar Rp1,5 miliar dan dana desa Rp1 miliar, ternyata harus mengalokasikan 20% atau sekitar Rp200 juta untuk penyertaan modal BUMDes.
Hal ini membuat sisa anggaran belanja desa turun menjadi Rp1,3 miliar, padahal berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penyertaan modal BUMDes seharusnya masuk kategori pembiayaan, bukan belanja desa.