Blitar  

DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Penyampaian laporan Ranperda 2024

BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh jajaran legislatif dan eksekutif.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi oleh Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Hadir pula Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati Blitar H. Beky Herdihansah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Nomor B/900/127/409.6.3/2025 tertanggal 3 Juni 2025, terkait penyampaian buku Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta lampiran serta Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD.

Sementara itu, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., dalam pemaparannya menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.