Surabaya – Gubernur Jawa Timur Dr Soekarwo menjanjikan pasda Senin (10/9/2018) pwrgantian antar waktu (PAW) DPRD Kota Malang sudah bisa dilantik. “Kami akan percepat proses PAW agar lembaga ini bisa berjalan,” ucap Gubernur Soekarwo di Grahadi Surabaya, Rabu 5/9/2018)
Dalam kasus DPRD Kota Malang Gubernur mengaku lebih mengedepankan konsep partisipatoris yakni mengajak bicara/diskusi dengan melibatkan pimpinan partai, sekwan, hingga Wakil Walikota Malang dalam menyelesaikan kasus hukum yang menjerat pimpinan di Kota Malang.
Dikatakannya, konsep partisipatoris dibutuhkan untuk menjembatani aspirasi agar jalannya pemerintahan di Kota Malang bisa segera berjalan. Hingga saat ini, terdapat permasalahan yakni belum terselesaikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah tentamg APBD Tahun Anggaran tahun 2019.
Pakde Karwo sapaan akrabnya menjelaskan, konsep yang dikedepankan oleh Pemprov Jatim yakni partisipatoris. Karenanya, semua pihak diantaranya KPU, pimpinan partai, tim Plt. Walikota Malang, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan Kabag Hukum dilibatkan.