Ekbis  

DPRD Jatim Tetapkan Rancangan Perda Tentang Perusahaan Perseroan BPR 

DPRD Jatim Tetapkan Rancangan Perda Tentang Perusahaan Perseroan BPR 
Melalui rapat paripurna akhirnya DPRD Jatim bersama Pemerintah menetapkan Rancangan Perda menjadi Perda, Senin (6/1/2/2025)

SURABAYA WartaTransparansi.com) – Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya resmi digedok usai penyampaian pandangan akhir Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono yang disampaikan pada Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/1). 

Penetapatan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan antara eksekutif yang dilakukan langsung oleh Pj. Gubernur Adhy bersama jajaran legislatif yang dilakukan oleh Ketua DRPD Jatim M. Musyafak yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim. 

Pj. Gubernur Adhy optimistis BPR Jatim akan memberi kontribusi dalam mengungkit ekonomi. Tak hanya itu, dalam menjalankan tugasnya Bank BPR Jatim juga diharapkan membantu para UMKM agar naik kelas. Yaitu dengan menyalurkan berbagai program kredit UMKM di Jawa Timur. 

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, atau yang selanjutnya disingkat menjadi PT. BPR Jatim ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya. 

Lebih jauh, Pj. Gubernur Adhy menyatakan bahwa keberadaan BPR Jatim (Perseroda) ini tidak merubah visi misi untuk membantu para UMKM di berbagai bidang utamanya sektor koperasi, pertanian hingga sektor kelautan.  

“Dengan peralihan status ini BPR Jatim bisa berekspansi seperti Bank umum lainnya untuk mencari profit produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito sampai Kerjasama produktif dengan pihak lain,” terangnya. 

Dengan ditetapkannya menjadi Perda, Pj. Gubernur Adhy mengatakan BPR Jatim bisa menarik modal melalui kerja sama dari pihak pihak lain, penyaluran kredit, hingga memberikan bantuan permodalan keuangan lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan dari BPR Jatim. 

“Pendapat akhir dari seluruh Fraksi disimpulkan bahwa keberadaan BPR Jatim jangan merubah tujuan dari awal dari BPR dalam membantu koperasi dan UMKM melalui kredit lunaknya maupun permodalan lainnya. Selain itu juga BPR bisa melaksanakan tugas dan fungsi perbankan melalui permodalan hingga pemberian kredit lunak lainnya,” tegasnya.