KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akan menggelar sidang pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 6 Januari 2025.
Penetapan ini mengacu pada jadwal Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK pada 3 Januari 2025. Selain penetapan, acara tersebut juga akan dimeriahkan dengan pameran seni bertema demokrasi dan pemilu, serta pentas seni dari seniman lokal.
“Jika BRPK diterbitkan pada 3 Januari, maka sidang pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih bisa dilaksanakan pada 6 Januari 2025,” kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Selasa 24 Desember 2024 malam.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosialisasi dan Parmas, Eka Setiawan Feriyanto, mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kediri mengalami peningkatan sebesar 7 persen dibandingkan Pemilu sebelumnya, mencapai 72,15 persen.
“Tingkat partisipasi tertinggi ada di Kecamatan Pagu, mencapai 77 persen, sedangkan yang terendah di Kecamatan Pare, yaitu 67,02 persen. Secara keseluruhan, partisipasi masyarakat Kediri lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional (71 persen) dan Provinsi Jawa Timur (70,06 persen),” terang Eka.