Kediri  

Wow..! Panitia PTSL Mendapat Honor Rp. 2,5 Juta Perbulan Plus Mamin dan Uang Lembur

Wow..! Panitia PTSL Mendapat Honor Rp. 2,5 Juta Perbulan Plus Mamin dan Uang Lembur
Suasana aktivitas masyarakat di halaman Kantor Desa Tarokan Kabupaten Kediri

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah sistimatis ( PTSL) biaya minimal Rp 150 ribu per bidang.

Namun, dalam kenyataannya sejumlah panitia kegiatan pelaksanaan yaitu kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Kabupaten Kediri, menetapkan biaya hingga mencapai Rp 600 ribu per bidang, bahkan lebih.

Di Desa Tarokan misalnya, berdasar data dihimpun menyebut, PTSL tahun 2024 mendapat kuota Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 2500 bidang sertipikat. Adapun biaya pengurusan PTSL yaitu sebesar Rp. 600 ribu per bidang.

Hal itu dibenarkan oleh Komari selaku ketua Pokmas di Desa Tarokan Kabupaten Kediri. Pihaknya juga mengatakan saat ini masih dalam proses pendataan atau pemberkasan.

” Untuk pendaftaran sementara kami tutup. Biaya administrasi pengurusan PTSL di sini (desa tarokan-red) sebesar Rp. 600 ribu per bidang, ” kata Komari saat ditemui dbalai desa Tarokan, senin ( 20/05/2024)

Lalu, biaya sebesar itu diperuntukan apa saja? Ditanya demikian pihaknya mengaku dipergunakan untuk pengadaan potok, materai, makan dan minum (mamin) dan gaji panitia sebanyak 21 orang.

” Itu semua belum termasuk uang lembur panitia. Per bulan panitia mendapat gaji sebesar Rp. 2,5 juta. Sementara ketua dan bendahara mendapat gaji sebesar Rp. 3 juta per bulan,” jelasnya.

Ditanya apakah rincian tersebut sudah diketahui oleh masyarakat selaku penerima manfaat dari program pemerintah ?. Pihaknya mengatakan sudah dilakukan musyawarah dan perihal rincian ada dibagian bendara Pokmas.

” Untuk rincian biaya ada dan masih di bawa bendahara, yang jelas sudah dimusyawarahkan dengan warga, ” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah terkait pelaksanaan program PTSL.

Warga menyatakan bahwa mereka hanya diminta untuk mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah dan membayar biaya pengurusan PTSL, tanpa ada informasi lebih lanjut atau musyawarah yang melibatkan mereka. (*)