KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediriterus berupaya membantu masyarakat dalam menjaga hak atas tanah dengan memberikan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Teranyar, Bupati Kediri melaksanakan penyerahan sebanyak ratusan sertifikat PTSL kepada warga Desa Panjer, Kabupaten Kediri. Penyerahan ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mensertifikasi seluruh lahan milik warga di Kabupaten Kediri pada 2025 mendatang.
” Total sebanyak 600 sertifikat, tadi saya serahkan secara bertahap yakni 200 sertifikat milik warga dan dilanjutkan dikemudian hari,” ucap Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana, Senin (20/5/2024).
Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Bupati yang akrab disapa Mas Dhito pun mengimbau agar kepada seluruh warga untuk tidak menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada rentenir. Hal ini sangat berisiko dan bisa merugikan warga sendiri.
” Hak atau kepastian hukum tanah yang sudah menjadi milik warga. Agar tidak diberikan kepada rintenir,” tegas Mas Dhito.
Bupati juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas keuangan yang aman dan legal, seperti Bank konvensional, maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan modal usaha atau keperluan lainnya.
” Kalau misalnya warga memiliki kebutuhan, alternatifnya masyarakat dapat menjaminkan ke Bank Daerah,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, menyampaikan program PTSL di Kabupaten Kediri kini telah mencapai 70 persen dari total lahan yang ditargetkan.
Upaya ini adalah langkah signifikan menuju pencapaian target yang telah dicanangkan oleh Presiden RI, yaitu seluruh tanah di Indonesia harus bersertifikat pada tahun 2025.
” Jumlah bidang tanah di Kabupaten Kediri kurang lebih sekitar 900 ribu bidang. Progresnya yang telah mendapatkan sertifikat sekitar 70%,” kata Asrafil. (*)