Sebulan Razia, Satpol PP Surabaya Temukan Banyak Toko Jual Miras tanpa Izin

Sebulan Razia, Satpol PP Surabaya Temukan Banyak Toko Jual Miras tanpa Izin
Satpol PP Surabya saat merazia toko miras

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sebulan sudah Satpol PP Kota Surabaya mengawasi dan merazia beberapa toko yang menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Hasilnya, selain mengamankan ratusan botol minuman keras (miras), ternyata masih ditemukan banyak toko yang menjual miras tak sesuai izin, bahkan ada yang tidak berizin.

“Dalam sebulan ini, ada ratusan botol minuman beralkohol yang berhasil disita. Bahkan, kami juga menemukan masih banyak toko yang menjual miras tidal sesuai izin dan bahkan tidak punya izin,” kaat Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Selasa (6/2/2024).

Karen itu, Fikser mengatakan, Satpol PP Surabaya akn terus melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin secara rutin. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Surabaya.

“Sebelumnya kami lakukan monitoring pada toko-toko yang akan kami datangi, kami juga disini tidak bergerak sendiri, ada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan dinas terkait lainnya,” kata Fikser.

Hasilnya, Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 146 botol miras berbagai jenis dan merk dari 9 toko berbeda selama bulan Januari dan awal Februari.

“Kami akan terus lakukan pengawasan ini, tadi malam kami juga mendatangi 2 toko dan mengamankan 30 botol minuman beralkohol,” terangnya.