Karena itu, Fikser menegaskan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan agar dilakukan penertiban untuk memastikan seluruh TPS tetap tertata dan berfungsi optimal.
“Ini yang kemudian kita diperintahkan oleh Pak Wali Kota untuk menertibkan dan merapikan seluruh TPS,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemkot juga telah mengatur pola dan jadwal pengangkutan sampah, baik dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun dari rumah tangga ke TPS. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penataan sistem persampahan di Kota Pahlawan agar lebih tertib dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Wali Kota Eri Cahyadi, melakukan peninjauan ke sejumlah TPS di kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh pada Rabu (1/4/2026). Dalam sidak itu, ditemukan kondisi TPS yang tidak sesuai SOP, di antaranya tumpukan sampah yang meluber akibat banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan.
Fikser menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan agar alur pengangkutan sampah lebih teratur. Karena itu, jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengangkutan dari TPS ke TPA.
“Jadi jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengambilan sampah dari TPS ke TPA,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya kedisiplinan petugas di lapangan. Setelah gerobak sampah datang dan melakukan pembongkaran ke dalam kontainer atau armada pengangkut, gerobak tersebut wajib segera dikembalikan ke lokasi asal yang telah ditentukan oleh RT atau RW. Gerobak yang masih tertinggal di TPS akan ditertibkan oleh petugas.
Langkah ini bukan semata penertiban, tetapi untuk membangun kedisiplinan, baik bagi jajaran Dinas Lingkungan Hidup maupun petugas pengangkut sampah di lingkungan RT/RW.
Di samping itu, Fikser menyebut bahwa Pemkot Surabaya juga akan menyesuaikan seluruh sistem pengangkutan dengan kondisi volume sampah saat ini serta jam operasional yang berlaku. Salah satu perubahan signifikan adalah rencana pengangkutan sampah yang dilakukan pada malam hari untuk mengurangi gangguan aktivitas masyarakat.
“Semua sampah yang sekarang ada ini kita sesuaikan dengan jam operasional pengambilan. Jadi akan ada perubahan, pengambilan sampah nanti akan berubah pada malam hari. Ada ubah kultur pengambilan sampah di TPS supaya tidak terganggu,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sementara sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak diperbolehkan dibuang di TPS, melainkan harus langsung ke TPA. (*)





