Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya sendiri untuk dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Mereka umumnya bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan sampah secara mandiri.
“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” ujar dia.
Namun untuk kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri, pengawasannya memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak dengan Pemkot Surabaya. Meski demikian, DLH tetap akan turun tangan jika terjadi laporan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Kalau ada laporan atau kejadian seperti sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” terangnya.
Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mengelola total 191 lokasi tempat penampungan sementara (TPS) yang menjadi titik pengumpulan sampah dari berbagai kawasan kota.
Untuk mendukung pengangkutan sampah tersebut, Pemkot Surabaya memiliki berbagai jenis armada pengangkut. Di antaranya 81 unit kendaraan compactor yang terdiri dari 62 unit compactor berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit compactor berkapasitas 6,5 meter kubik. Selain itu terdapat 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas, yakni 11 unit armroll 6 meter kubik, 5 unit armroll 8 meter kubik, dan 38 unit armroll 14 meter kubik.
Armada tersebut digunakan untuk mendukung pengangkutan sampah dari ratusan TPS menuju fasilitas pengolahan maupun tempat pembuangan akhir. Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada milik DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani oleh kendaraan dari perusahaan penyedia layanan pengangkutan sampah yang ditunjuk melalui proses pengadaan pemerintah kota.
Lebih lanjut, Dedik menegaskan bahwa secara standar operasional, kendaraan pengangkut sampah seharusnya dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan penutup terpal agar sampah tidak jatuh di jalan.
“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Kalau itu kendaraan rekanan dan melanggar, tentu bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” tandasnya. (*)





