“Jadi Pengguna Jasa Parkir (PJP) yang membeli itu mendapat dua bagian. Yang nantinya ini adalah sebagai pengganti uang. Jadi voucher ini fungsinya sebagai karcis dan juga uangnya. Jadi sebagian diberikan petugas parkirnya, sebagian kita simpan sendiri sebagai buktinya,” ujarnya.
Jeane menilai penerapan sistem voucher ini dapat meminimalkan berbagai pelanggaran, termasuk praktik penarikan parkir tanpa pemberian karcis oleh juru parkir. Selain itu, skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Supaya menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti pelanggaran tarik, tidak memberikan karcis. Nah, itu menjadi evaluasi kita untuk bagaimana caranya lebih mempermudah masyarakat melakukan pembayaran parkir dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ke depan, Jeane menyebut bahwa voucher parkir akan dipasarkan melalui berbagai gerai ritel modern di Surabaya agar lebih mudah diakses masyarakat. Dengan distribusi yang luas, sistem ini diharapkan dapat menjadi alternatif pembayaran bagi warga yang tidak menggunakan pembayaran digital atau tidak membawa perangkat ponsel.
“Voucher parkir ini untuk mempermudah masyarakat, mungkin ada orang tua atau yang tidak mempunyai e-Tol, tidak membawa handphone, bisa membeli voucher parkir di gerai-gerai atau toko modern di Surabaya,” katanya.
Selain itu, Jeane menyebut, Dishub Surabaya juga tengah menyiapkan skema pembelian paket atau bundling untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan voucher parkir. Dalam skema tersebut, masyarakat yang membeli dalam jumlah tertentu akan memperoleh tambahan voucher secara gratis.
“Kami sedang menyiapkan progres untuk bundling. Jadi apabila membeli 10 lembar voucher, gratis dua lembar berlaku kelipatannya seperti itu,” pungkasnya. (*)





