Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan PMH Nenek 72 Tahun di Kota Kediri Ditunda

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Sudarmi, 72 tahun, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin, 29 Desember 2025, berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara. Dari sepuluh pihak tergugat, hanya dua yang hadir, memaksa majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Sudarmi tetap datang ke ruang sidang meski dalam kondisi sakit. Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya. Gugatan bernomor 85/Pdt.G/2025/PN Kdr itu diajukan terhadap sedikitnya sepuluh pihak, termasuk PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) dan Pemerintah Kota Kediri.

Kuasa hukum penggugat, Yon Taufik Hidayat, menyatakan absennya sebagian besar tergugat membuat sidang belum bisa masuk ke pemeriksaan substansi.

“Sidang hari ini belum masuk pokok perkara karena banyak tergugat tidak hadir,” ujarnya.

Yon menjelaskan, gugatan PMH tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak kliennya atas tanah seluas 172 meter persegi yang merupakan bagian dari total lahan 3.730 meter persegi di Kelurahan Bujel. Dasar klaim kepemilikan itu, kata dia, adalah Bukti C Desa Nomor 64 Persil Nomor 23.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, para pihak sempat menempuh mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses itu, menurut Yon, penggugat menunjukkan Bukti C Desa sebagai alas hak. Sebaliknya, pihak tergugat hanya mengajukan SPPT/PBB. Yon juga menyinggung klaim Pemerintah Kota Kediri yang menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah. Klaim itu, kata dia, tidak disertai dokumen kepemilikan.

“Tidak ada bukti yang ditunjukkan,” kata Yon.

Penggugat menegaskan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum. Keberatan muncul karena sejak Agustus 2025 tanah miliknya telah dimanfaatkan tanpa izin dan tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu. Akibat pemanfaatan itu, lahan yang sebelumnya produktif tidak lagi bisa digunakan dan menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Salah satu tergugat yang hadir, Eko Indarmintoro, warga Lingkungan Wonosari RT 02 RW 06 Kelurahan Bujel, mengaku terkejut menerima surat panggilan pengadilan. Ia menyatakan tanah yang disengketakan merupakan warisan keluarga yang dikuasai secara turun-temurun.

“Kami membayar pajak tanah itu sudah puluhan tahun. Bukti yang kami pegang adalah SPPT PBB dan alih waris. Sertifikat memang belum ada,” ujarnya.

Eko menambahkan, pihaknya telah berupaya menelusuri dokumen tanah hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun, buku C desa dan dokumen pendukung belum ditemukan. “C desa (buku registrasi pertanahan di tingkat desa atau kelurahan.red) kami sudah berupaya ke 3 pilar kelurahan Bujel agar dibuka bukunya, namun dokumennya belum ketemu,” terangnya.

Ketua Majelis Hakim, Bayu Agung, memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat yang tidak hadir. Agenda mediasi pun ditunda dan dijadwalkan ulang pada tahun 2026 mendatang.

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Kediri saat sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Sudarmi (72) ditunda oleh Majelis Hakim karena mayoritas tergugat tidak hadir.(Foto: Moch Abi Madyan)[/caption]

“Agenda berikutnya kita agendakan pada 15 Januari 2026 pukul 10.00 WIB. Sidang,” katanya.

Menutup persidangan, Majelis Hakim menyampaikan peringatan keras kepada seluruh aparat pengadilan mulai dari hakim, panitera, hingga staf, untuk menjaga integritas dan profesionalitas.

Ia menegaskan larangan memberi atau menerima suap, sogokan, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun demi memenangkan atau memuluskan perkara. “Betul-betul jaga profesionalitasnya,” tambahnya.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan proyek jalan tol yang masuk kategori proyek strategis nasional dan bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan warga. (*)

Posting Komentar untuk "Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan PMH Nenek 72 Tahun di Kota Kediri Ditunda"