Penggugat Dan Tergugat Perkara PAW Nur Wakhid Tandatangani Kesepakatan Damai
Gugatan perdata dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang diajukan oleh Nur Wakhid terhadap Pimpinan DPRD Magetan telah dinyatakan berakhir damai melalui proses mediasi pada 10 Desember 2025.
Ahmad Setiawan Kuasa Hukum Ketua DPRD Magetan Suratno menyampaikan jika kedua belah pihak telah sepakat damai. Berdasarkan hasil sidang mediasi keempat di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, kedua belah pihak menyepakati:
Penggugat setuju untuk mencabut berkas gugatan di pengadilan. Pimpinan DPRD Magetan sepakat untuk menarik kembali seluruh dokumen usulan PAW yang sebelumnya telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dan hari ini kedua belah pihak telah sepakat dan menandatangani perdamaian baik Nur Wakid sebagai penggugat maupun tergugat 1 ( Ketua DPRD), tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4( Puthut Pujiono)." Hari ini baik penggugat maupun tergugat ( 1, 2, 3, 4 ) masing masing telah tanda tangani akte perdamaian di PN Magetan," Kata Ahmad Setiawan.(*)
Posting Komentar untuk "Penggugat Dan Tergugat Perkara PAW Nur Wakhid Tandatangani Kesepakatan Damai"