Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Beri Waktu 60 Hari Bumdes Harapan Desa Ngaglik Harus Berbenah Tata Kelola Keuangan

MAGETAN (Wartatransparansi.com) - Bupati Magetan Nanik Sumantri merekomendasikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Desa Ngaglik Kecamatan Parang untuk membenahi administrasi guna meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas. Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan dana yang efektif dan transparan.

Hal ini dikatakan Plt kepala inspektorat Magetan Andi Feriyanto terkait permasalahan Bumdes Harapan Ngaglik yang dilaporkan warganya beberapa saat lalu." Rekomendasi Ibu Bupati atas permasalahan Bumdes Ngaglik telah keluar," ujar Andi Feriyanto.

Dijelaskan rekomendasi dari Bupati sudah turun dan agar kepada BUMDes HARAPAN Desa Ngaglik melakukan pembenahan dan perbaikan atas catatan-catatan agar terwujud pengelolaan BUMDes yg Transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Menurut Andi tidak ditemukan adanya kerugian keuangan dan secara detail Pembenahan yang dimaksud pada penatausahaan atau tata kelola BUMDes seperti yang terdapat dalam prinsip-prinsip Akuntansi (laporan rugi laba, Neraca,dll)." Bupati beri waktu 60 hari untuk pembenahan," Kata Andi Feriyanto.(*)

Posting Komentar untuk "Bupati Beri Waktu 60 Hari Bumdes Harapan Desa Ngaglik Harus Berbenah Tata Kelola Keuangan"