Sengketa Tanah Di Sugihwaras Maospati, Tergugat Sodorkan 13 Alat Bukti
Dijelaskan Dalam PIJB yang dibuat di hadapan notaris, tercantum pembeli telah melunasi seluruh pembayaran kepada penjual. Seiring pelunasan tersebut, penjual memberikan kuasa menjual untuk keperluan administrasi dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Kuasa ini menjadi bagian dari mekanisme umum dalam transaksi properti untuk memperlancar proses balik nama.
"Meski pembayaran telah dinyatakan lunas, muncul klaim dari pihak Penggugat yang berusaha membatalkan transaksi jual beli tersebut. Namun, Tergugat menilai bahwa upaya tersebut tidak memiliki landasan hukum untuk membatalkan kuasa menjual.
"Hubungan hukum yang menjadi dasar adalah PIJB. Setelah PIJB dinyatakan lunas, pembeli telah memiliki hak untuk melanjutkan proses peralihan hak. Kuasa menjual diberikan dalam rangka kepentingan tersebut,” ujar Gunadi.
Menurutnya, dasar hukum di Indonesia justru memperkuat keabsahan kuasa menjual dalam situasi seperti ini. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, isi PIJB, termasuk pemberian kuasa menjual, wajib dipatuhi.
Lebih lanjut, Pasal1814KUH Perdata menyebutkanbahwakuasa yang diberikan untuk kepentingan penerima kuasa tidak dapat dicabut secara sepihak. Dalam konteks PIJB lunas, kuasa menjual diberikan demi kepentingan pembeli yang telah melunasi pembayaran, sehingga kuasa tersebut tetap berlaku.
Sementara itu, Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sahnya perjanjian. Gunadi selaku kuasa hukum tergugat menegaskanbahwa syarat tersebut telah terpenuhi dalam PIJByang ditandatangani di hadapan notaris, sehingga perjanjian tersebut sah dan mengikat.“Tidak bisa serta merta dijadikan alasan untukmembatalkan atau menghalangi proses peralihan hak yang sudah diatur dalam PIJB.
Dengan dasar hukum yang kuat,kuasa menjual tetap dapat digunakan untuk meneruskan proses pembuatan AJB dan balik nama dikantor pertanahan.Keberadaan PIJB lunas menjadi landasan utama bahwa transaksi telah berjalan sesuai ketentuan.
"Dalam sidang tadi tergugat menyampaikan bahwa gugatan Penggugat justru tidak menyentuh aspek administratif pertanahan yang menjadi kewenangan BPN," terang Gunadi.
Di dalam agenda persidangan hari ini Rabu 19 November 2025 dihadapan Majelis Hakim kuasa hukum tergugat Perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt. menghadirkan 13 alat bukti berupa 12 foto dan 1 video. Didalam bukti tersebut sekaligus membantah dan mematahkan pernyataan penggugat bahwa aset yang disengketakan SHM no. 422/Sugihwaras selama kurun waktu tahun 2000-2025 tidak pernah dikunjungi dan dipermasalahkan oleh pihak tergugat tidaklah benar.
Difoto tersebut jelas terbukti para pihak tergugat maupun penggugat pernah bertemu dan mendiskusikan permasalahan sengketa tanah tersebut. Dan difoto tersebut juga terbukti bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 juga pernah mendatangi Balai Desa Sugihwaras untuk melakukan pengecekan dan menanyakan letakposisi aset tersebut.
Artinya pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat yang menyatakan pihak tergugat tidak pernah mempermasalahkan menjenguk dan melihat aset tersebut selama kurun waktu tahun 2000-2025 tidaklah benar.
Di dalam pernyataan inipun kuasa hukum tergugat juga melampirkan beberapa dasar hukum yang menguatkan posisi tergugat yaitu: Pasal 1338 KUH Perdata: perjanjian yang sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, Pasal1320KUHPerdata:PIJB memenuhi syarat sah perjanjian. Pasal 1814 KUHPerdata:kuasa yang diberikan untuk kepentingan penerima kuasa tidak dapat dicabut sepihak.
Dengan pembayaran telah dinyatakan lunas,Tergugat menilaibahwa kuasa menjual merupakan bagian pelaksanaan perikatan yang sah dan tidak dapat digugurkan oleh klaim eksternal. TergugatmenyampaikanbahwagugatanPenggugatjustrutidakmenyentuhaspekadministratif pertanahan yang menjadi kewenangan BPN.
Di dalam agenda persidangan hari ini Rabu 19 November 2025 dihadapan Majelis Hakim kuasa hukum tergugat Perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt. menghadirkan 13 alat bukti berupa 12 foto dan 1 video. Didalam bukti tersebut sekaligus membantah dan mematahkan pernyataan penggugat bahwa aset yang disengketakan SHM no. 422/Sugihwaras selama kurun waktu tahun 2000-2025 tidak pernah dikunjungi dan dipermasalahkan oleh pihak tergugat tidaklah benar.
Difoto tersebut jelas terbukti para pihak tergugat maupun penggugat pernah bertemu dan mendiskusikan permasalahan sengketa tanah tersebut. Dan difoto tersebut juga terbukti bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 juga pernah mendatangi Balai Desa Sugihwaras untuk melakukan pengecekan dan menanyakan letakposisi aset tersebut.
Artinya pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat yang menyatakan pihak tergugat tidak pernah mempermasalahkan menjenguk dan melihat aset tersebut selama kurun waktu tahun 2000-2025 tidaklah benar. (*)
Posting Komentar untuk "Sengketa Tanah Di Sugihwaras Maospati, Tergugat Sodorkan 13 Alat Bukti"