Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PAW KPU Kabupaten Kediri Segera Diputuskan, Empat Kandidat Cadangan Masuk Pertimbangan

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Kediri yang ditinggalkan almarhum Eka Septiawan Ferydyanto mulai memasuki tahap penentuan. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, memastikan empat nama cadangan kini masuk dalam pertimbangan setelah lembaganya mengirimkan dokumen kematian almarhum ke KPU RI sebagai syarat administrasi. KPU menegaskan pengisian kekosongan ini menjadi prioritas karena posisi almarhum memegang peran strategis di Divisi SDM dan Parmas.

Pihaknya telah mengajukan laporan resmi dengan melampirkan dokumen kematian sebagai persyaratan awal PAW.

“Jadi, petunjuk dari KPU RI, kami tetap harus menunggu sampai terbitnya surat keterangan kematian dari yang bersangkutan almarhum Eka,” katanya usai menghadiri kegiatan diskusi mahasiswa di UIN Syech Wasil Kediri, Kamis 20 November 2025.

Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut sudah diterima dari Rumah Sakit Kabupaten Kediri dan langsung dikirimkan ke pusat beberapa hari lalu.

“Kami setelah mendapatkan surat kematian dari Rumah Sakit RSKK ya, Rumah Sakit Kabupaten Kediri, kemudian kami lampiri dengan surat keterangan, kami kirimkan ke KPU RI baru tiga-empat hari yang lalu,” jelasnya.

Nanang menyebut, setelah dokumen sampai di KPU RI, proses verifikasi akan segera dilakukan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme PAW kali ini berbeda dari pergantian sebelumnya yang disebabkan oleh pengunduran diri.

“Setelah itu nanti akan diproses oleh KPU RI bagaimana prosesnya karena memang ini berbeda dengan kemarin PAW dari Moh. Dziyaudin mengundurkan diri karena dia diterima sebagai P3K. Kalau yang meninggal dunia, kemungkinan besar tetap menunggu masa bergabungnya [anggota cadangan.red],” papar Nanang.

Menurutnya, KPU Kabupaten Kediri masih memiliki empat nama cadangan yang berpotensi mengisi kekosongan tersebut. Mereka merupakan peserta seleksi sebelumnya yang ditempatkan sebagai daftar tunggu.

“Masih ada empat orang [cadangan]. KPU itu sebenarnya kan lima orang dilantik, lima orang cadangan. Karena kemarin sudah masuk satu orang sebagai PAW, masih ada empat orang. Yakni pertama Pak Agus, yang kedua Pak Hamdan, ketiga Pak Roni, yang keempat Pak Irwan,” rinci Nanang.

Masih kata, Nanang menerangkan bahwa sistem penentuan pengganti kali ini tidak lagi didasarkan pada nomor urut seperti periode 2019–2024. Karena itu, proses PAW berpotensi kembali melalui mekanisme fit and proper test yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur atas mandat KPU RI. “Jadi, cadangan sekarang itu tidak ada nomor urut. Kalau dulu zaman periode 2019–2024 itu ada cadangan ada nomor urut 6, 7, 8, 9, 10 pada saat pengumuman. Kemarin itu enggak ada nomor urutnya, sehingga kemungkinan besar seperti yang periode kemarin PAW itu ada fit and proper test lagi,” tandasnya.

Nanang menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan KPU RI. “Pada prinsipnya, kami siap keputusan apapun setelah kami membuat laporan karena memang kewenangan untuk PAW itu ada di KPU RI. Cadangan itu ada KPU RI, siapapun yang mengantinya, kami sebagai KPU Kabupaten Kediri tetap melaksanakan sesuai dari petunjuk KPU RI,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar untuk "PAW KPU Kabupaten Kediri Segera Diputuskan, Empat Kandidat Cadangan Masuk Pertimbangan"