Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KUHP Baru Dinilai Ancaman Baru Demokrasi: Advokat, Akademisi, dan Aktivis Kediri Suarakan Peringatan Dini

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Jelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026, kecemasan publik makin menguat. Di Kediri, tiga tokoh hukum mulai dari advokat, aktivis, hingga akademisi, kompak menilai bahwa kehadiran KUHP baru justru membuka ancaman terhadap kebebasan sipil, meminggirkan kelompok rentan, serta menghadirkan pasal-pasal karet yang berpotensi disalahgunakan oleh aparat. Mereka menyebut KUHP yang diklaim sebagai pembaruan hukum nasional itu justru menyimpan potensi represi yang tidak kecil.

Presidium DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kediri, Moch Mahbuba, menegaskan bahwa sejumlah pasal di dalam KUHP baru disinyalir berpotensi menekan kebebasan sipil dan menjerat rakyat kecil.

Menurutnya, KUHP harus dilihat bukan hanya sebagai pembaruan hukum, tetapi juga sebagai alat yang bisa digunakan negara untuk menjerat warganya.

“KUHP ini memang produk bangsa sendiri, tapi beberapa pasal terasa aneh dan rawan digunakan untuk menekan kebebasan sipil,” kata Mahbuba di Kediri, Jumat 21 November 2025.

Ia mencontohkan pasal penghinaan presiden yang diklaim membawa ancaman enam bulan penjara.

“Padahal kritik adalah bagian dari demokrasi. Kalau setiap suara berbeda dianggap penghinaan, bagaimana ruang publik bisa sehat?,” ujarnya.

Di luar itu, Mahbuba menilai sejumlah aturan dalam KUHP baru secara substansial tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi kelompok rentan. Ia menyoroti pasal kriminalisasi gelandangan yang disertai denda Rp1 juta. Menurutnya, pendekatan pidana terhadap masalah sosial hanya memperburuk kondisi kelompok lemah. “Bukannya dilindungi, mereka malah semakin dipinggirkan. Negara seharusnya hadir memberi solusi sosial, bukan menambah beban hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah pasal lain yang dianggap “absurd dan tidak proporsional”, seperti denda Rp10 juta untuk hewan peliharaan yang masuk kebun orang, hukuman tiga tahun bagi pelaku santet, hingga ancaman lima tahun bagi tindakan tidak hormat kepada hakim.

Sentimen senada disampaikan Hanjar Makhmucik, praktisi hukum dan Ketua Yayasan Redline Kota Kediri. Hanjar menyebut KUHP baru “penuh pasal karet” dan secara teknis sulit diterapkan. Aturan mengenai “living law” menjadi salah satu sorotan terbesarnya.

“KUHP ini kan sebenarnya disahkan itu secara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Baru nanti berjalan aktif itu di 2 Januari 2026,” ujarnya.

Ia mempertanyakan bagaimana prinsip hukum adat itu diberlakukan secara nasional. “Bagaimana ketika misalkan orang Bali kemudian berkunjung ke Aceh, dia harus tunduk pada hukum yang ada di Aceh. Cuma, apakah orang Bali itu memahami inti dari seluruh aturan hukum yang ada di Aceh?” katanya.

Hanjar juga mengkritik pasal tentang kohabitasi yang memidanakan orang dewasa yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Ia menyebut penerapan pasal ini tidak realistis dalam konteks kehidupan urban.

“Kemudian pertanyaannya bagaimana dengan kos-kosan, kontrakan? Setiap orang itu kan otomatis usia dewasa, 18 tahun. Mahasiswa tinggal di satu kos-kosan yang campur perempuan dan laki-laki,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini bisa mengacaukan sistem hunian mahasiswa dan buruh migran, sekaligus menyasar kelompok seperti pasangan siri yang belum diakui negara.

Isu kesehatan masyarakat pun tak luput dari sorotan Hanjar, terutama pasal yang melarang sosialisasi alat kontrasepsi jika tidak dilakukan pihak bersertifikasi.

“Jumlah rasio petugas kesehatan sama kebutuhan di masyarakat itu sangat timpang. Sehingga ada peran-peran LSM atau mungkin kader kesehatan yang selama ini turun di masyarakat memberikan edukasi. Tetapi mereka ini bisa dipidana. Kenapa? Karena tidak mempunyai sertifikasi khusus,” tegasnya.

Ia menyebut aturan itu berpotensi menghambat upaya penanggulangan stunting, pendidikan kesehatan reproduksi, dan program keluarga berencana.

Dari kalangan akademisi, kritik tajam datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Kadiri, Divi Kusumaningrum, S.H., M.H. Ia menilai bahwa kontroversi terbesar KUHP baru justru muncul dari isu Tipikor. Ia menyebut pembahasan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru “menjadi highlight utama rakyat itu kurang menyetujui KUHP”. Menurut Divi, KUHP baru terlalu lunak terhadap pelaku korupsi karena cenderung mengedepankan sanksi administratif.

“Efek jeranya pun juga harus ada. Harus yang pertama, pasti harus ada ancaman hukuman mati. Karena itu extraordinary crime. Yang kedua, dia harus mengembalikan kerugian negara dan aset-asetnya pun semuanya harus benar-benar dikurasi,” katanya.

Divi mendorong agar KUHP menjadi satu kesatuan sistem hukum yang harmonis, bukan tumpang tindih. Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia sudah terlalu “terpecah” karena banyak tindak pidana diatur di luar KUHP.

“Kalau menurut saya ya harus dalam kesatuan KUHP itu memang harus sudah semua diatur, harus jadi satu KUHP sehingga harmonisasi undang-undang itu dapat terwujud,” ujarnya.

Ia menyebut Indonesia semestinya belajar dari negara seperti Tiongkok yang menerapkan hukuman dan perampasan aset secara ketat bagi pelaku korupsi. “Dimiskinkan dan keluarganya pun juga tidak bisa menikmati itu,” katanya.

Meski demikian, Divi mengakui bahwa pengesahan KUHP baru adalah keniscayaan karena KUHP kolonial dinilai sudah “usang”. Namun ia menekankan satu hal: pemerintah berkewajiban menyosialisasikan isi aturan kepada publik secara luas.

“Mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat supaya tidak ada yang terjebak karena alasan tidak tahu,” ujarnya.

Dengan rentang pasal kontroversial seperti penghinaan presiden, kohabitasi, kriminalisasi LGBT, pembatasan demonstrasi, hingga pasal santet, KUHP baru secara umum dinilai membuka celah bagi represi. Human Rights Watch bahkan menyebut sejumlah pasalnya sebagai “oppressive and vague” opresif dan kabur karena dapat mengkriminalisasi warga biasa.

Kini, dengan masa pemberlakuan yang tinggal beberapa bulan, wacana uji materi dan revisi terbatas terus bergulir. Advokat, akademisi, dan aktivis di Kediri sepakat bahwa KUHP baru perlu diwaspadai, diawasi, dan dirumuskan ulang jika perlu. Perdebatan mengenai masa depan kebebasan sipil pun diperkirakan makin memanas, seiring kekhawatiran publik bahwa KUHP baru justru menjadi “babak baru” bagi penyempitan demokrasi. (*)

Posting Komentar untuk "KUHP Baru Dinilai Ancaman Baru Demokrasi: Advokat, Akademisi, dan Aktivis Kediri Suarakan Peringatan Dini"