Wali Kota Kediri menjelaskan penyusunan Raperda APBD 2026 telah disesuaikan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sebelumnya disepakati bersama DPRD. Pembahasan turut mempertimbangkan saran dari fraksi-fraksi, terutama mengenai sektor pendapatan, belanja, serta indikator kinerja program yang akan dijalankan. Pembobotan prioritas tersebut, menurutnya, menjadi kunci memastikan anggaran tidak sekadar terserap, tetapi berdampak nyata pada pelayanan masyarakat.
Proses penyetujuan ini tak lepas dari kerja bersama antara legislatif dan eksekutif. Mbak Wali menyebut dukungan DPRD berperan besar dalam merumuskan anggaran secara lebih objektif. Dengan semangat yang sama, kedua lembaga berhasil mengesahkan APBD 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah. Setelah tahapan ini, Raperda akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Mbak Wali menegaskan seluruh rekomendasi yang diterima akan ditindaklanjuti pada tahap implementasi program, dan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran dewan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, pimpinan dan anggota badan anggaran, serta pimpinan dan anggota fraksi yang telah berkenan memberikan saran, sumbangan pemikiran yang positif dan konstruktif,” ungkapnya.(*)





