SIDOARJO (Wartatransparansi.com) –Komisi A dan Komisi C DPRD Sudoarjo berkaloborasi dengan tenaga ahli Dosen Fakultas teknik Sipil perencanaan kebumian ITS Ir. Putu Rudi Setiawan M,Sc. menggelar rapat membahas polemik Jalan tembusan yang berakses di perumahan city dan Mutiara Regency, Kamis siang diruang rapat DPRD, Kamis (30/10/2025)
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menyampaikan hasil rapat terkait posisi DPRD sebagai Jalan netral dan berpihak pada kepentingan publik secara keseluruhan.
“Pada intinya kami di DPRD tidak memihak ke salah satu pihak. Dari hasil komunikasi dengan tim ahli ITS,banyak hal mendasar dalam pengelolaan tata ruang di Sidoarjo yang perlu segera dibenahi. Kasus Mutiara City dan Mutiara Regency ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan perencanaan tata ruang kita harus lebih presisi,” tutur Nasih
Nasih juga menambahkan, peristiwa di kawasan tersebut bukan hanya persoalan dua perumahan semata, melainkan menggambarkan lemahnya sinkronisasi tata ruang antar wilayah. Menurutnya, kasus serupa berpotensi terjadi di kawasan lain bila tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh.
Dari hasil rapat, DPRD Sidoarjo merumuskan empat poin rekomendasi utama DPRD dan Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi mediasi antara warga yang menolak pembukaan jalan penghubung dengan pihak pengembang Mutiara City, agar ditemukan solusi bersama tanpa merugikan pihak manapun.
Pemkab Sidoarjo diminta segera menyusun kajian tata ruang baru, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo sampai saat ini belum menyediakan, Kajian tersebut penting untuk memastikan status dan fungsi kawasan, apakah termasuk wilayah permukiman, industri, atau komersial.
Pemerintah juga diharapkan menetapkan rencana pengembangan kawasan secara jauh kedepan, tidak hanya fokus pada pembukaan jalan, tetapi juga menyiapkan alternatif lain seperti pelebaran Jalan Jati atau jalan baru yang dapat mengakomodasi enam perumahan besar di wilayah tersebut.
Jika kedepannya muncul gugatan hukum oleh warga atau pengembang, DPRD menghormati atas berjalannya proses tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga ungkapnya. (*)





