Dilokasi yang sama, kuasa hukum korban, M. Rofian, menyebut kliennya disiksa secara brutal. Salah satu pelaku yakni Adam merupakan narapidana kasus pembakaran rumah yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Klien kami disodomi oleh Remon, lalu dianiaya oleh Remon dan Adam. Lebih parah lagi, korban dipaksa untuk memakan benda-benda tidak manusiawi seperti cacing dan staples,” kata Rofian.
AP yang tengah menjalani persidangan kasus kekerasan seksual jatuh sakit pada Rabu sore. Ia dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi memprihatinkan: perut sakit dan tidak bisa buang air besar akibat benda yang diduga dipaksa masuk ke tubuhnya.
Rofian memastikan pihaknya akan melapor ke aparat penegak hukum. Sementara pihak Lapas Kediri kini sudah mengisolasi kedua pelaku.
“Kami akan meminta visum dari rumah sakit. Ini harus disikapi dengan tegas,” ujarnya. (*)