BLITAR (Wartatransparansi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Pada pemeriksaan yang dilakukan Selasa, 15 Juli 2025, lembaga antirasuah itu memanggil lima kepala desa dan kepala dusun sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Blitar diantaranya, KMD (Kepala Dusun) KTN (Kepala Desa), SPM (Kepala Desa), YNT (Kepala Dusun) dan SDK (Kepala Desa).
Dalam keterangan tertulisnya, juru bicara KPK, Budi Prasetya mengatakan, selain mereka ada dua pihak swasta juga dipanggil, masing-masing berinisial BAP dan MFH.
Diketahui sebelumnya, pada hari Senin 14 Juli 2025, KPK juga telah memeriksa lima saksi dari pihak swasta berinisial PS, HU, SC, TH dan YTW di Polres Blitar Kota.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap. Dari jumlah itu, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pada 20 Juni 2025 lalu, KPK juga mengungkapkan bahwa aliran dana hibah yang terkait dengan perkara tersebut sementara ini diketahui terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema suap dan penyalahgunaan dana hibah pokmas tersebut. (*)