Kediri  

Dakwaan Dinilai Kabur, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Perkara Arif Wibowo

Dakwaan Dinilai Kabur, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Perkara Arif Wibowo
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri dengan terdakwa Arif Wibowo berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/7/2025). Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak sah dan batal demi hukum. (Foto: Istimewa)

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri memasuki babak perlawanan. Tim kuasa hukum Arif Wibowo, terdakwa dalam perkara ini, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan dakwaan jaksa tidak sah dan batal demi hukum.

“Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” kata Eko Budiono, penasihat hukum Arif, dalam rilis resminya di Kediri, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut Eko, didampingi tim penasehat hukum lainya, Zakiyah Rahmah, Diah Putri Agustina, setidaknya ada tujuh alasan yang mendasari permohonan eksepsi tim kuasa hukum. Salah satu yang disorot adalah redaksi dakwaan primair dan subsidair yang dianggap hanya salinan ulang, meskipun pasal yang digunakan berbeda. Mereka juga menilai jaksa tidak menjelaskan secara konkret waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

 

“Jaksa tidak menyebut kapan dan di mana peristiwa terjadi. Itu fatal,” ujarnya.

Kerugian negara pun dipersoalkan. Dalam dakwaan, Arif Wibowo disebut menyebabkan kerugian sebesar Rp2,2 miliar dari total kerugian Rp2,4 miliar. Namun, kata Eko, jaksa tidak menjelaskan dari mana angka tersebut diperoleh. Anehnya, nama Ketua KONI Kwin Atmoko Yuwono justru tidak tercantum sebagai pihak yang turut menyebabkan kerugian, meski dia adalah atasan langsung Arif.

“Bagaimana mungkin wakil bendahara dianggap paling bertanggung jawab, sementara ketua yang memiliki otoritas penuh tidak disinggung?” katanya.

Penulis: Moch Abi Madyan