Blitar  

Lengkapi Berkas 5 Tersangka Kasus Korupsi Dam Kali Bentak, Mantan Bupati Blitar Penuhi Panggilan Kejari

Lengkapi Berkas 5 Tersangka Kasus Korupsi Dam Kali Bentak, Mantan Bupati Blitar Penuhi Panggilan Kejari
Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah

BLITAR (Wartaransparansi.com) – Guna melengkapi berkas 5 tersangka kasus korupsi Dam Kali Bentak, Mantan Bupati Blitar penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Meskipun sempat mangkir, Rini Syarifah atau akrab yang dipanggil Mak Rini datang didampingi pihak kuasa hukum.

Pemanggilan kedua itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Dam Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 pada pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar pada Rabu (09/07/2025).

Mak Rini sampai di Kejari Kabupaten Blitar pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan baju berwarna putih dan berkerudung.

Kepada awak media, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyampaikan jika dari kesaksian Rini Syarifah tidak ada keterangan yang berubah dari panggilan pertama pada 16 April 2025 lalu. Ada 30 pertanyaan yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Blitar kepadanya.

Pihaknya menjelaskan jika poin pertanyaan yang diajukan sama dengan saksi sebelumnya, seperti peran masing-masing dalam kasus korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Blitar selatan tersebut. Pada saat ini, mantan Bupati Blitar periode 2019-2024 ini masih berstatus saksi.

“Saat ini masih akan melihat hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan. Terkait Ketua TP2ID pada pembangunan Dam Kali Bentak, masih ada kemungkinan untuk pemanggilan terhadap Sigit Purnomo Hadi,” pungkas, Kasintel Kejari Kabupaten Blitar.

Diketahui, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 tersangka dan penahanan terkait kasus korupsi Dam Kali Bentak yang merugikan keuangan negara sebesar 5,1 M.