JEMBER (WartaTransparansi.com) – Pembangunan perumahan di sidak DPRD dan instansi Pemerintah Kabupaten Jember beberapa waktu lalu saat ini hampir rampung, puluhan bangunan rumah sudah berdiri, Rabu (10/06/2025).
Dari pantauan media ini di lapangan perumahan yang terletak di Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji tersebut berada di tengah lahan sawah milik masyarakat dan tanah Kas desa, artinya obyek sawah yang kini jadi perumahan awalnya adalah di tengah lahan pertanian.
Padahal guna melindungi lahan pertanian sebagai bentuk kongkrit pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan nasional pemerintah pusat menerbitkan Undang Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Terlihat kontras memang di satu sisi perumahan nampak berdiri megah dengan pagar yang begitu tinggi bersebelahan dengan hamparan tanaman padi yang sangat subur di sekeliling tembok perumahan.
Di ketahui pula Di Desa Rowotamtu di mana tempat bangunan perumahan berada terhampar puluhan bahkan ratusan hektar lahan pertanian terhampar,seolah menjelaskan dan menegaskan bahwa lahan tersebut adalah area lahan pertanian tanaman pangan.
Sisi lainya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersemangat membuka lahan pertanian baru untuk swasemba pangan di sisi lain lahan sawah yang subur di Jember malah berdiri perumahan.