Kediri  

Imam Wihdan Zarkasyi Ajak Pemuda Kota Kediri Melek Hukum

Imam Wihdan Zarkasyi Ajak Pemuda Kota Kediri Melek Hukum
Anggota DPRD Kota Kediri Imam Wihdan Zarkasyi memaparkan pentingnya regulasi kepemudaan dalam acara Sosialisasi Produk Hukum (SPH) bersama pemuda dan organisasi kampus di Gedung Serbaguna Bandar Lor, Rabu malam, 21 Mei 2025.(Foto: Moch Abi Madyan)
Imam Wihdan Zarkasyi diwawancarai usai sosialisasi produk hukum di Kota Kediri.
Anggota DPRD Kota Kediri, Imam Wihdan Zarkasyi, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai acara Sosialisasi Produk Hukum bersama pemuda di Gedung Serbaguna Bandar Lor, Rabu malam, 21 Mei 2025.(Foto: Moch Abi Madyan)

Menurutnya, masih banyak anak muda di Kota Kediri yang belum menyadari bahwa sejumlah program pemerintah seperti Pemuda Pelopor atau pelatihan kewirausahaan sebenarnya terbuka bagi mereka. Keterbatasan informasi dan absennya regulasi khusus sering kali menjadi penghalang.

“KNPI sudah tepat memfasilitasi forum seperti ini. Setidaknya, ini jadi langkah awal agar pemuda tak hanya menjadi komentator, tapi mulai bergerak,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, Wakil Ketua Dewan Kebudayaan Kota Kediri sekaligus pengurus KNPI, Deki Susanto, menyoroti minimnya regulasi yang berpihak pada pemuda. Ia mempertanyakan langsung dasar hukum yang melandasi keterlibatan pemuda dalam pembangunan daerah.

“Saya belum pernah mendengar ada Perda yang secara khusus mengatur soal kepemudaan. Kalau dasarnya tidak ada, bagaimana pemuda bisa bicara arah dan mendapatkan akses pendampingan?” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri, Zachrie Ahmad, mengakui belum adanya perda khusus kepemudaan. Namun, ia menyebut saat ini ada lebih dari 60 ribu pemuda berusia 16-30 tahun di Kota Kediri yang menjadi target berbagai program lintas dinas.

“Setiap tahun ada pelatihan wirausaha dan keterampilan yang kami buka, baik melalui Disbudparpora, Dinas Koperasi, maupun UMKM. Tapi karena belum ada regulasi khusus, program ini masih berjalan secara sektoral, sesuai petunjuk teknis masing-masing OPD,” ujar Zachrie.

Ia menambahkan, mulai 2025, pemkot juga melibatkan pemuda dalam program penanganan stunting. Namun, tanpa perda sebagai payung hukum, arah kebijakan seringkali terpecah dan tidak optimal.

“Harapan kami, pemuda Kota Kediri menjadi generasi yang bertakwa, penuh semangat, dan punya cita-cita besar. Tapi itu semua butuh dukungan regulasi yang pasti dan inklusif,” tutupnya.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan