Pasien akan mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).” 25 Juni 2025 harus sudah selesai 100 persen,” terang Rochmad Santoso.
Semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024. Semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit tanpa membedakan kelas sesuai standart KRIS yang telah ditentukan.(*)