JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Indonesia melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan upaya deplomasi terkait dengan pemberlakuan tarif resipprokal 32 % oleh Presiden AS Donald Trump.
“Ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025). Pemerintah AS telah mengumumkan penundaan tarif tersebut selama 90 hari dan berlaku mulai 9 Juni 2025.
Delegasi Indonesia akan melakukan kunjungan kerja ke AS pada tanggal 16-23 April 2025 untuk bertemu dengan berbagai pihak penting AS yakni US Trade Representative (USTR), Secretary of Treasury, dan Secretary of Commerce. Menko Airlangga juga telah melakukan rapat koordinasi terbatas sebelum bertolak ke AS.
Indonesia adalah salah satu negara yang mendapat kesempatan pertama untuk diundang ke Washington.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada Secretary of Commerce, USTR, dan Secretary of Treasury. Selanjutnya, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa sebagai persiapan upaya diplomasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan non-paper proposal yang relatif lengkap terkait dengan tarif, Non-Tariff Measures (NTMs), kerja sama perdagangan dan investasi, hingga terkait sektor keuangan.