Hukrim  

Polres Mojokerto Ringkus Komplotan Pengedar Upal, Rp 729 Juta Diamankan

Polres Mojokerto Ringkus Komplotan Pengedar Upal, Rp 729 Juta Diamankan
Foto: Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama memperlihatkan BB upal berikut pelakunya dalam konferensi pers komplotan pemalsu dan pengedar upal, Sabtu (15/3/2025).

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 59 lembar upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 2,95 juta. Kenudian AUW membeli 60 lembar upal dari tersangka S seharga Rp 1 juta, sementara S membeli dari tersangka UWA seharga Rp700 ribu,” jelasnya.

Kemudian dari tangan pelaku lainnya anggota resmob berhasil menyita upal senilaim Rp 403,25 juta terdiri dari : 59 lembar upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 2.950.000 dan 288 upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp14,4 juta, upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp 67 juta, serta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp 304,5 juta.

Barang bukti dari hasil penangkapan komplotan pengedar upal ini, total semuanya Rp 729.100.000. Selain itu menyita segebok upal, polisi juga mengamankan peralatan memproduksi upal, yakni satu mesin fotocopy, satu mesin pemotong kertas, satu mesin laminating, tiga printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, satu boks kertas HVS, tinta, satu bendel pita pengaman palsu, satu botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarnanya.

Dari keterangan Achmad Untung Wijaya inilah, polisi akhirnya berhasil menangkap 7 pelaku lainnya. Komplotan pemalsu sekaligus pengendar upal ini mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sebagai tempat produksi dengan modal dari Hadi senilai Rp200 juta.

“SW berperan sebagai mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan, AUW dan S bertugas mengedarkan upal. Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV. Para pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(*)

Penulis: Gatot Sugianto