Dewan Pendidikan Akan Klarifikasi Pungutan Di SDN Purworejo 1

Dewan Pendidikan Akan Klarifikasi Pungutan Di SDN Purworejo 1

MAGETAN (WartaTransparansi.com) –  Iuran Rp 10 ribu yang dilakukan wali murid SDN 1 Purworejo Kecamatan Nguntoronadi yang digunakan untuk biaya pemangkasan pohon mangga di lingkungan sekolah , mematik reaksi Dewan Pendidikan (DP) setempat.

Diketahui Permasalahan Di SDN Purworejo 1 mencuat setelah pihak sekolah menyampaikan tidak ada biaya untuk pemangkasan pohon yang berujung wali murid yang melaksanakan dengan iuran Rp. 10.000/ siswa.

Ketua Dewan Pendidikan Magetan Muris Subiyantoro menyampaikan praktik pungutan dilarang oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang tegas melarang pungutan.

Harusnya sebelum wali murid melakukan iuran biaya pemangkasan pohon mangga yang ditengarai banyak ulat bulunya, yang dapat mengganggu keselamatan siswa dan guru di sekolah.” Pihak sekolah harusnya mempunyai alternatif pemecahan masalah itu sebelum membebani wali murid,” ujar Muris Subiyantoro.

Dijelaskan pihak sekolah sebelum adanya iuran dari wali murid masih ada celah untuk menyelesaikan masalah itu.Misal bisa berkirim surat pada BPBD yang mempunyai alat. Selain itu bisa meminta bantuan pemerintahan desa setempat.” Kerena sekolah juga merupakan bagian dari lingkungan desa,” terang Muris.

Penulis: Rudi Ardy