SURABAYA – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. SE dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus Masjid/Musala, lembaga sosial/keagamaan, hingga pengelola usaha di Kota Pahlawan.
“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” terang Wali Kota Eri dalam SE yang diterbitkan pada Sabtu (15/2/2025).
Terdapat 11 poin yang tercantum dalam SE tersebut. Poin pertama, SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Yakni, pelaksanaan kegiatan Ibadah di Masjid/Musala dilakukan secara tertib dan disiplin.
Selanjutnya, pengurus Masjid/Musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan/ kelompok masyarakat dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur atau dapat disalurkan melalui Masjid/Musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kemacetan.
Kemudian terkait pembagian zakat fitri disarankan agar pembagiannya dalat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya untuk menghindari antrian/kerumunan para penerima zakat (Mustahiq) dan kemacetan lalu lintas. Lalu penggunaan pengeras suara di Masjid/Musala agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di Masjid atau Lapangan terbuka mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku. Serta, melakukan antisipasi penyebaran materi yang isinya provokasi melalui Media Sosial atau Media Cetak dari kelompok radikal/intoleransi”.
Pada poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur. Dimana pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in) dan dihimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.
Di samping itu, kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kemudian, pelaksanaan kegiatan Sahur Bersama atau On The Road wajib memberitahukan kepada aparat wilayah setempat.
Bagi masyarakat yang menunggu waktu menjelang berbuka puasa agar tidak di sekitar saluran/badan air (bozem, danau, tambak, waduk, sungai dan laut) atau lokasi yang membahayakan lainnya. Para orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat agar menghimbau anak-anak dan/atau remaja untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan/melanggar hukum.
Poin ketiga mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M. Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.
Selanjutnya, panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” lanjutan isi poin ketiga SE tersebut.