Berdasarkan SE Menpan RB tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, Pemprov Jatim mengambil beberapa langkah diantaranya tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN setelah mendapat rekomendasi dari BKD.
“Di Pemprov Jatim kami menambah Tukin bagi PPPK sebesar 50% dari gaji bedasarkan golongan,” sebutnya.
Saat ini bedasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jatim, total pegawai Pemprov Jawa Timur sebanyak 86.749, dengan rincian PNS sebanyak 38.106 (65%), PPPK 20.137 (35%), dan non-ASN sebanyak 28.326. Adapun berdasarkan jabatannya untuk struktural 2%, fungsional 85%, dan pelaksana 13%.
Pada pengadaan CASN tahun 2024, Pemprov Jatim telah membuka formasi CASN sejumlah 5.650. Dari jumlah itu terbagi dalam formasi CPNS sebanyak 2.314 dengan rincian 514 formasi bidang kesehatan dan 1.800 bidang teknis. Sedangkan, formasi PPPK sebanyak 3.336.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI kali ini dalam rangka menggali informasi dan masukan terkait rekrutmen CPNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim.
Nantinya masukan tersebut akan menjadi bahan diskusi internal bagi komisi II DPR RI yang akan di diskusikan kepada pihak atau lembaga terkait.
“Semua jawaban ataupun masukan yang disampaikan kepada komisi II DPR RI akan menjadi bahan diskusi di internet komisi II DPR RI dan selanjutnya akan dijadikan bahan untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Kementerian lembaga terkait,” tutupnya.
Turut hadir Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI, Kepala Kanreg II BKN Surabaya, Kepala BKD Kab/Kota se Jawa Timur (*)